REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Polres Pekalongan secara tegas melarang peredaran dan membunyikan petasan atau mercon, selama ramadhan hingga menjelang lebaran. Demi menjaga kekhusukan umat muslim menjalankan ibadah di bulan ramadhan.
“Umat Islam butuh ketenangan untuk fokus beribadah di bulan puasa. Karena itu pihaknya melarang penjualan barang-barang yang bisa mengganggu kekhusyukan ibadah,” ujar Kasubsi PIDM Sihumas Ipda A Tamerin, S.H., Rabu (6/4/2022).

Selain polusi suara, bermain petasan juga dapat menimbulkan korban luka hingga kebakaran seperti banyak kasus yang terjadi.
“Kami tidak ingin masyarakat terganggu suasana seperti itu, intinya kami akan tindak karena itu mengganggu ketertiban kenyamanan masyarakat,” lanjutnya lagi.
Pihaknya juga mengimbau kepada para penjual petasan untuk tidak memperjual belikan barang tersebut.
“Karena tidak ada ceritanya bulan ramadhan dipakai untuk meletuskan petasan. Sudah buang-buang duit, mengganggu orang, bahkan melukai diri sendiri,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Dengan Sigap Menolong Korban Kecelakaan Tunggal Kendaraan Roda Dua
-
Tekan Penyakit Masyarakat, Giat Imbangan Polsek Mukomuko Utara Sasar Penjual Miras dan Petasan
-
Buka Seminar Internasional Asosiasi Jalan Dunia, Menteri Basuki: Kuasai Ilmu Hidrologi untuk Antisipasi Dampak Perubahan Iklim pada Infrastruktur Jalan
-
Bakamla RI Bersama Malaysia Persiapkan Operasi di Selat Malaka
-
Latma CARAT 2022 Masuki Tahap Force Integration
-
Ketua Umum KPLPA Dukung Ketegasan Pemerintah dan MUI Sikapi Isu LGBTQ, Soroti Pentingnya Perlindungan Perempuan dan Anak
-
Gus Halim Minta Pendamping Desa Tingkatkan Partisipasi Masyarakat
-
Dukcapil dan KPU Sepakat Tuntaskan Masalah Data Pemilih Untuk Pemilu 2024
-
Polres Bener Meriah Bagikan Takjil Gratis di Jalan Bandara Rembele-Pante Raya: Wujud Kepedulian Polri di Bulan Ramadan
-
Di Bulan Suci Ramadhan TP PKK dan Dharma Wanita gelar Pengajian I


