REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Ketua Umum Kartini Peduli Lindungi Perempuan dan Anak (KPLPA), Dewi Ratnasari, SE., Ak., menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dinilai tegas dalam menyikapi isu LGBTQ.
Menurut Dewi Ratnasari, penguatan peran keluarga, pendidikan karakter, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas nasional di tengah berkembangnya berbagai tantangan sosial.
“KPLPA mengapresiasi sikap pemerintah dan MUI yang memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Perlindungan perempuan, anak, serta ketahanan keluarga merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Dewi dalam keterangannya, Senin, (13/7/2026)
Dewi mengatakan, berdasarkan informasi dan berbagai pemberitaan yang berkembang di masyarakat, fenomena LGBTQ dinilai semakin menjadi perhatian publik. Namun demikian, pernyataan mengenai jumlah maupun pertumbuhan komunitas LGBTQ yang disampaikan merupakan pandangan narasumber dan bukan data resmi pemerintah, mengingat hingga saat ini belum terdapat statistik nasional yang dapat memverifikasi secara pasti jumlah individu LGBTQ di Indonesia.

Menurut Dewi, berbagai faktor dapat memengaruhi munculnya penyimpangan perilaku seksual, di antaranya faktor internal dalam keluarga, kurangnya pendampingan orang tua, pengalaman kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak, maupun faktor eksternal seperti lingkungan pergaulan dan pengaruh teman sebaya. Pandangan tersebut merupakan pendapat narasumber.
Dewi menilai penguatan fungsi keluarga, pendidikan agama, pendidikan karakter, serta pengawasan terhadap tumbuh kembang anak menjadi langkah penting dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan seksual maupun perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa.
Ia juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang dalam lampirannya memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu isu dalam kategori ancaman nonmiliter. Namun demikian, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah menegaskan bahwa Perpres tersebut bukan regulasi yang secara khusus mengatur individu LGBTQ dan tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan diskriminasi, persekusi, maupun kekerasan terhadap siapa pun.

Sebagai Ketua Umum KPLPA, Dewi menegaskan organisasinya akan terus mendorong penguatan pendidikan keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta pelestarian nilai-nilai moral dan budaya bangsa.
“Kami menghormati setiap manusia sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional. Namun kami menolak normalisasi perilaku yang menurut keyakinan kami bertentangan dengan nilai agama, budaya ketimuran, serta ketahanan keluarga. Pernyataan ini merupakan sikap dan pendapat organisasi KPLPA,” tegas Dewi.
KPLPA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan komunikasi antara orang tua dan anak, serta bersama-sama melindungi generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan seksual, penyalahgunaan teknologi digital, dan pengaruh negatif yang dapat menghambat tumbuh kembang anak secara sehat.
Tags: jakarta
-
Lonsor Di Kabanjahe, 5 Orang Meninggal Dunia Dan 4 Orang Luka Luka
-
Optimalkan Penggunaan Teknologi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
-
Gowes Sehat Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke – 75 Tahun 2021
-
Sekda Pinrang Didampingi Kadis Perindag H.A.Hartono Makkah Melakukan Operasi Pasar
-
Dalam Rangka Penataan Kebersihan Lingkungan, Pemkab Karo Gelar Rapat Kordinasi Se Kecamatan Kabanjahe
-
Polsek Pageruyung Monitoring Vaksinasi Desa Parakan Sebaran Kecamatan Pageruyung
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Basarnas atas Dedikasi Operasi SAR ATR 42-500
-
Impounding Juli 2021, Bendungan Ladongi Siap Penuhi Kebutuhan Irigasi Kabupaten Kolaka Timur
-
Kontainer Berisi Batuan Tembaga, Inilah Penjelasan Polda Sulteng
-
Presiden Jokowi Sampaikan Sejumlah Poin Penting Terkait Isu Myanmar


