REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Anggota Sat Resnarkoba Polres Pekalongan berhasil menangkap dan mengamankan seorang pemuda berinisial D.A.R alias DOI, 21 tahun warga Desa Bebel Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya di Desa Bebel Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan, pada hari Rabu 16 Maret 2022 sekira pukul 17.00 Wib. Dari tangan tersangka disita barang bukti ganja kering sebanyak 2 (dua) linting di dalam bekas bungkus rokok,” terang Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hozali, S.H., Sabtu (19/3/2022).

Dijelaskan AKP Hozali, pengungkapan kasus peredaran ganja ini berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai tersangka telah menyimpan dan memiliki narkotika jenis daun ganja kering dirumahnya. Setelah dikembangkan, petugas langsung menciduk D.A.R alias DOI di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 2 (dua) linting siap pakai di dalam bekas bungkus rokok.
“Selain ganja, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam milik tersangka. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pekalongan,” paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka D.A.R alias DOI akan dijerat dengan Pasal 114 KUHP Ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Kapolres Gowa : Persyaratan Pengurusan SIM dan SKCK di 1 Juli Harus Ada Surat Ket Vaksin Covid-19 Adalah “HOAKS”
-
Sekjen Kemendagri Minta Aparatur Pemerintah Respons Tantangan dan Perubahan
-
Bhabinkamtibmas Polsek Lubuk Pinang dan Babinsa Koramil 428-01/ Mukomuko Apresiasi Lomba Lingkungan Bersih, Sehat dan Rapi di SP. 1 Air Manjuto Dalam Rangka HUT RI Ke-77
-
Kapolres Subang Fasilitasi mediasi pihak keluarga tersangka dengan PT. Ciomas terkait penanganan perkara penggelapan pakan ternak
-
Berkat Kegigihan Team Khusus Anti Bandit Polres Tulang Bawang Ungkap Pengelapan Bermodus Jual Beli
-
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Ranperda inisiatif dan Ranperda Usulan
-
Ungkap Narkoba Jenis Sabu 133 Kg, Kapolda Aceh Dianugerahkan Penghargaan Oleh Bupati Aceh Timur
-
Dandim 1710/Mimika Hadiri Lounching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Di Wilayah Kabupaten Mimika
-
Peduli Kesulitan Warga Binaannya, Babinsa Masuk Dapur di Desa Tunggal Jaya
-
Lulusan Pesantren Berkualifikasi Berpotensi Mainkan Peran di Segala Bidang

