REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Musibah tenggelamnya kapal angkut Pengayoman IV di perairan Cilacap pada 17 September lalu, memasuki babak baru. Perkara yang ditangani Polres Cilacap ini resmi menetapkan SA, 53, nahkoda kapal tersebut sebagai tersangka.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan hal tersebut dan menyatakan kasus tersebut ditangani secara terpadu antara Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap.
“Saudara SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ungkap Kabidhumas, Senin (27/9) malam.
Kombes M Iqbal menerangkan, polisi sudah melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus tersebut termasuk memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.
“Saat ini, perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi,” tegasnya.
Ditambahkan Kabidhumas, polisi saat ini berupaya maksimal menuntaskan kasus ini. Langkah koordinasi awal dengan kejaksaan terkait kelengkapan formil dan materi berkas perkara dinyatakan sedang _on progress_,.
Seperti diketahui, Kapal Angkut Pengayoman IV adalah kapal milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham yang terbalik dan tenggelam pada Jumat (17/9) lalu sekitar pukul 9.00 WIB.
Kapal tersebut tengah menyeberang dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju dermaga Sodong di pulau Nusakambangan dengan mengangkut dua truk proyek serta sejumlah petugas Ditjen Pemasyarakatan.

Di tengah perjalanan, kapal Pengayoman IV terlihat oleng karena gangguan angin kencang serta ombak yang besar dan kuat. Akibat musibah itu, 7 orang menjadi korban. Lima korban ditemukan selamat oleh tim SAR dan dua orang dinyatakan meninggal dunia.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Jateng
Tags: semarang
-
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) Di Madiun
-
TNI–ADF Padukan Kekuatan Laut dan Udara dalam Demo Pendaratan Amfibi Keris Woomera 2026
-
Menag Larang Pengeras Suara di Mesjid Saat Ramadhan, Haji Uma: Jangan Usik Kerukunan Beragama
-
Sekjen Taufik Madjid Minta Pelayanan Desa Dilakukan Offline dan Online, Ini Alasannya
-
Ikut Program Benchmarking ke China, Belasan Kades Kunjungi Pasar Induk Terbesar di Asia
-
Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea: Rehab Rumah Tidak Layak Huni di Desa Leku Telah Mencapai 93 %
-
Sekda Pinrang Didampingi Kadis Perindag H.A.Hartono Makkah Melakukan Operasi Pasar
-
Bisnis Ekosistem Kreatif Indonesia Meluncurkan Portal Berita XYZonomedia.com dan Media Jaringan Kota Lensa Berita Jakarta (LBJ)
-
Laskar Borneo: Kearifan dan Kesejahteraan Sebagai Kunci Kerukunan di Kaltim
-
Menteri Transmigrasi Hadiri HUT ke-15 IKAHAN, Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM dan Kolaborasi Internasional



