REAKSIMEDIA.COM | Cilacap – Polres Cilacap telah melaksanakan ungkap kasus Hunian atau Perumahan Ilegal di wilayah Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Jumat (8/10/2021)
AKBP Eko Widiantoro menjelaskan ungkap kasus perumahan ilegal berawal dari informasi masyarakat yang berkembang, bahwasanya adanya pembangunan perumahan yang mana kawasan tersebut pada saat itu Kawasan Zona Hijau dan tidak memiliki ijin pembangunan dan ijin Kawasan Perumahan, setelah kita dalami serta melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, kita tetapkan ada satu tersangka yaitu dari Korporasi dalam hal ini PT.
“Saat ini kasus tersebut sudah P21 dan tersangka melanggar pasal yang berkaitan masalah UU No. 1 Tahun 2012 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima milyar ),” ujar Kapolres Cilacap.
Disperkimta Kabupaten Cilacap dalam hal ini diwakili oleh Sarengat Yatno Yuwono mengatakan bahwa mengapresiasi atas kinerja Polres Cilacap khususnya Sat Reskrim Polres Cilacap dalam hal penegakkan dalam bidang perumahan, kedua mendukung penuh dari penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polres Cilacap
“Kami menghimbau kepada masyarakat dalam hal pembelian perumahan dimohon untuk berhati-hati, untuk mengecek perijinan dan pendukung lainnya agar dalam melaksanakan transaksi pembelian dapat terlaksana clear dan clean dalam perijinan sesuai peraturan yang berlaku,” tambah beliau.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Cilacap
Tags: Cilacap
-
Masuk Darurat Narkoba, Kehadiran BNNK Mukomuko Dibutuhkan Untuk Program Asesment
-
Pendirian BUMDes Diharapkan Jadi Instrumen Optimalkan Potensi dan Berdayakan Ekonomi di Desa
-
Kapolres Pinrang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pangkat Personil Polres Pinrang
-
Wali Kota Padangsidimpuan serahkan Sertivikat Pendafataran Surat Tanah Sistematis lengkap (PTSL)
-
Lima (5) Tahun Pendidikan Kabupaten Pinrang Semakin Mantap ; Dalam Kegiatan Retrospeksi/ Kilas Balik Kinerja Pendidikan
-
BPKH Harus Susun Strategi Investasi yang Tepat Agar Dana Haji Dapat Memberikan Maslahat yang Berkelanjutan
-
Wapres Tinjau Mal Pelayanan Publik Semarang
-
Kapolri Maksimalkan Penanganan Korban Pasca-Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
-
Tak Mampu Serap Tenaga Kerja, LaNyalla Kritik Hilirisasi Industri dengan Tenaga Robot dan Asing
-
Sambut HUT Bhayangkara ke 76, Polsek V Koto Gelar Vaksinanasi Door to Door ke Warga