REAKSIMEDIA.COM | Jepara – Dua orang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan di desa Pecangaan Kulon Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara. Seorang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Menurut keterangan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, siang ini (04/03/2022) bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pada hari Sabtu, (12/02/2022) terkait adanya korban meninggal dunia di RS PKU Mayong yang diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan, selanjutnya petugas dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti – bukti.
Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi akhirnya Polisi menetapkan tersangka yakni S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara yang merupakan penjual miras oplosan tersebut yang akibatkan 2 orang meninggal dunia.
Kedua korban meninggal yakni KA (20) dan NA (16) sebelumnya telah meminum miras oplosan di salah satu bengkel di Pecangaan bersama 3 temannya (saksi) pada Kamis malam (10/02). Setelah itu para pemuda itu pulang kerumah masing-masing.
Sampai keesokan harinya korban NA tidak keluar dari kamar dan korban lemah kemudian dibawa ke RS oleh keluarganya, pada Sabtu (12/02) setelah menjalani perawatan beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia dan Korban kedua KA juga meninggal di hari yang sama.

Kepada polisi, tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis gingseng sekitar 2 tahun, sedangkan tersangka BS mengaku menjual miras kepada tersangka S baru beberapa hari, dan ia memperoleh miras oplosan dari penjual online melalui medsos dan dibeli dengan harga Rp. 30.000,-.
Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.
Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Jepara
-
Kopi Bareng Kejari Pinrang Bersama Kabid Kominfo Sandi Dan Awak Media IWO Pinrang
-
Berikan Semangat, Dansatgas TMMD Ke-124 Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Pagi
-
Tinjau Vaksinasi Serentak di 34 Provinsi, Kapolri: Lebih Baik Kumpul Keluarga di Rumah saat Tahun Baru
-
Polri Bersinergi Kemenag Kabupaten Gowa dalam Mendukung Program Sejuta Vaksinasi Booster Tahun 2022
-
Jemput dan Mendengar Langsung Aspirasi Masyarakat, Parlin Sipahutar Gelar Reses di Kecamatan Medan Perjuangan dan Medan Tembung
-
Polda Jabar Ungkap Kasus Joki UTBK dengan Dokumen Palsu di Bandung
-
Menuju Konser Bimba 2022 ARSHA KOMPOSER Merilis Karya-Karya Terbaru
-
Kemendes PDT Dapat Tambahan Anggaran Rp 345 Miliar dari PHLN untuk Program P3PD dan TEKAD
-
Bangun IKN Nusantara, Kementerian PUPR Siapkan Strategi Pelaksanaan dan Manajemen Risiko
-
TNI Bantu Bersihkan Rumah Lansia Terdampak Banjir di Kabupaten Pidie





