Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 3 Kg

IMG 20210519 WA0158

REAKSIMEDIA.COM | Karimun – Kepolisian Resort (Polres) Karimun musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.057,27 gram. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Mapolres Karimun, Rabu (19/5/2021)

Barang bukti jenis sabu dimusnahkan setelah disisihkan ke Labfor Polda Riau dan bukti persidangan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas

Barang bukti tersebut didapat dari dua tersangka pria yang inisial WK (24) warga Pamak Kecamatan Tebing dan AL (27) warga Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut turut hadir dari pihak BNN, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, TNI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIKdi dampingi Kasat Narkoba IPTU Elwin mengatakan dua (2) tersangka di tangkap di dua TKP yang berbeda, TKP pertama di Wilayah Kecamatan Karimun dan TKP yang kedua di Wilayah Kecamatan Tebing, ucapnya.

Lanjut Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK menjelaskan barang bukti tersebut dibungkus dengan plastik teh Cina merk Guannyinwang yang berwarna emas dan plastik teh Cina merk Qian Shan yang berwarna hijau kuning, ujarnya.

“Barang bukti berasal dari negara Malaysia, Kasus ini sudah bisa dikatakan jaringan kelas internasional”, terang Kapolres Karimun.

Selanjutnya modus yang digunakan pelaku meletakkan jenis sabu disuatu tempat. Kemudian mereka berkomunikasi dan nomor telepon yang mereka gunakan sering ganti-ganti. Pelaku bertemu di perairan atau pesisir, nomor telepon yang mereka pergunakan ganti-ganti, imbuhnya.

Baca juga:  Pemerintah Desa Pangke Harus Bereaksi Atas Keluhaan Warga Karena Hak Tanah Mereka Diduga Diserobot Mafia Tanah Yang Masih Gentayangan

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK menyampaikan Kabupaten Karimun yang berbatasan dengan negara Singapur dan Malaysia harus dijaga bersama-sama untuk melindungi masyarakat maupun generasi muda dari Narkoba.

Polres Karimun terus memberikan imbauan dan ingatkan kepada masyarakat Karimun untuk menjauhi Narkoba, tutupnya.

Laporan : Ben Hasibuan

Tags: