REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Dua pelaku pengeroyokan yang menewaskan BP (20), warga Desa Plantaran, Kaliwungu Selatan, berhasil diringkus Satreskrim Polres Kendal.
Dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah S warga Kota Semarang dan AF alias Ucok warga Karangayu Cepiring.
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam menerangkan, penganiayaan berdarah yang menewaskan Bagus terjadi di gerbang masuk Dukuh Krajan Desa Plantaran Kaliwungu Selatan.
“Kejadian berawal dari saling tantang antar geng di media sosial,” kata Kapolres, Selasa (16/8).
Diungkapkannya, dua geng pemuda tersebut kemudian menyepakati untuk bertemu di daerah Plantaran pada Sabtu 13 Agustus 2022 malam lalu.
Berdasar keterangan saksi, kata Kapolres, korban memang mempunyai rencana untuk mendatangi tawuran dan kemudian kembali ke basecamp atau tempat yg sering digunakan untuk berkumpul.
“Namun saat tawuran tersebut korban terkena sabetan di kepala dan di bagian punggung belakang sehingga mengakibatkan korban pingsan di TK. Geng korban saat itu memang kalah jumlah,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Kapolres, korban yang terluka parah langsung dibawa ke Rumah Sakit Darul Istikomah Kaliwungu.
Pihak keluarga korban kemudian diberitahu mengenai kondisi dan keberadaan korban kemudian menyusul ke Rumah sakit Darul Istiqomah.
“Karena luka yang dideritanya cukup parah akhirnya sekira pukul 06.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” terang Kapolres
Atas kejadian tersebut, kata dia, keluarga korban tak terima dan melapor Polres Kendal.

Dari hasil autopsi terungkap bahwa korban tewas akibat luka tusuk di punggung dan di kepala.
“Dari penelusuran petugas kemudian berhasil mengamankan kedua geng yang terlibat tawuran. Dari dua geng tersebut, terdapat dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia,” jelasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita, kata Kapolres, antara lain berupa (satu) buah senjata tajam jenis celurit, dan (satu) buah Ikat pinggang yang telah diikat dengan Gear rantai Sepeda Motor.
Atas perbuatannya, S dan AF akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.
“Untuk pengembangan kasus, saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap kedua geng ini,” tambah Kapolres.
Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, Kapolres Kendal berpesan kepada orangtua untuk memantau aktivitas anaknya agar tidak terjerumus pada hal yang negatif.
“Gunakan media sosial dengan bijak agar tidak digunakan untuk hal yang tidak baik,” kata dia. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Kasum TNI Pimpin Rapat Kesiapan Acara Puncak HUT Ke-79 TNI
-
Upaya Entaskan Kemiskinan Ektrim, Bapelitbangda Mukomuko Turun di Kecamatan Air Manjunto
-
Sanggar Teater Balai Bukittinggi Berhasil Masuk Lima Besar Festival Teater Remaja
-
Dukung Pengembangan SDM Perguruan Tinggi, Kementerian PUPR Selesaikan 2 Infrastruktur Pendidikan di Sulsel Tahun 2021
-
Giat Sambang Warga Desa Wilayah Hukum Polsek Cisarua Polres Bogor Bhabinkamtibmas Berikan Pesan Kamtibmas Dan Ajak Cegah TPPO
-
Capacity Building Program HACGAM Tahun 2023 Resmi Ditutup
-
Simak, Pesan Bupati Dolly Ke 94 Pejabat Yang Dilantik
-
Dandim 0607/Kota Sukabumi resmikan MCK Bina Lingkungan Bersama PT SCG dan PT Tambang Semen Sukabumi
-
Ditpolairud Pimpin Pengukuhan 150 Peserta Tim dan Relawan SAR Arnavat
-
Api Berhasil Dipadamkan, Polisi Selidiki Penyebab Terbakarnya 13 Kapal di Kota Tegal

