REAKSIMEDIA.COM | Magelang – Tindak pidana yang cukup memprihatinkan, berhasil diungkap Polres Magelang. Seorang pelajar berinisial IL (15) ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap WA (12), warga desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP M Sajarod Zakun menerangkan IL ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dia turut diperiksa karena diketahui sebagai orang yang bersama korban.
“Ketika diperiksa dia mengaku melakukan pembunuhan dan menunjukkan lokasi dimana dia meninggalkan jenazah korban WA,” ungkap Kapolres dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8).
Kronologi kejadian, kata dia, bermula
pada Rabu (3/8) sekira pukul 16.00 WIB. Korban di jemput pelaku di rumahnya dengan beralasan mengajak korban untuk fotocopy tugas sekolah.
“Korban diajak mengendarai motor. Namun di tengah perjalanan, korban dibawa pelaku ke areal perkebunan kopi yang telah ditentukan oleh pelaku, dimana pelaku sebelumnya sudah menyiapkan senjata tajam (clurit),” kata Kapolres.
Sampai di TKP, lanjutnya, terjadi cekcok dan perkelahian yang berakhir dengan hilangnya nyawa korban WA.
“Korban sempat memukul pelaku, namun pelaku membacok dan memukul korban dengan kayu beberapa kali, termasuk di bagian kepala,” terang dia.
Setelah dipastikan meninggal, jelas Kapolres, mayat korban kemudian diangkat ke tengah areal kebun dan ditinggal pulang ke rumah.
Kejadian terungkap setelah keluarga WA melaporkan kehilangan anggota keluarga ke Polsek Grabag. Menindaklanjuti hal itu, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Pada hari Kamis, sekira pukul 14.00 pelaku mengakui telah membunuh korban dan meninggalkan mayatnya di areal perkebunan kopi Dusun Kopen, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang,” rinci Kapolres.
Atas perbuatannya, IL diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: magelang
-
Seorang ART Ditemukan Sudah Meninggal Dunia di Dalam Rumah Tempatnya Bekerja
-
Publikasi Kinerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor Tahun 2024
-
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Banjarnegara Lakukan Pengamanan Kegiatan Peresmian Rumah Produksi Mocaf
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Turut Mendampingi Presiden RI Joko Widodo Dalam Lawatannya Ke Sulawesi Selatan
-
Anjing K-9 Bea Cukai Batam Kembali Berhasil Deteksi Narkoba, Kali Ini Dua Bungkus Ganja Sukses Diamankan
-
Wilayah Hukum Polsek Cwi Polres Bogor Giat Pengaturan lalin pagi ,Di SDN Ciawi Personil Bhabinkamtibmas Desa Bendungan Bantu Menyebrangkan Pelajar dan Pengguna Jalan Lainnya
-
Ade Yasin Kenalkan Makanan Kreasi Dari Bahan Pangan Lokal Kabupaten Bogor
-
Kunjungi Ponpes Al-Khairaat, Wapres Ingatkan Tiga Fungsi Pesantren
-
Kemendagri Dorong Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemda
-
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI

