REAKSIMEDIA.COM | Magelang – Tindak pidana yang cukup memprihatinkan, berhasil diungkap Polres Magelang. Seorang pelajar berinisial IL (15) ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap WA (12), warga desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP M Sajarod Zakun menerangkan IL ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dia turut diperiksa karena diketahui sebagai orang yang bersama korban.
“Ketika diperiksa dia mengaku melakukan pembunuhan dan menunjukkan lokasi dimana dia meninggalkan jenazah korban WA,” ungkap Kapolres dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8).
Kronologi kejadian, kata dia, bermula
pada Rabu (3/8) sekira pukul 16.00 WIB. Korban di jemput pelaku di rumahnya dengan beralasan mengajak korban untuk fotocopy tugas sekolah.
“Korban diajak mengendarai motor. Namun di tengah perjalanan, korban dibawa pelaku ke areal perkebunan kopi yang telah ditentukan oleh pelaku, dimana pelaku sebelumnya sudah menyiapkan senjata tajam (clurit),” kata Kapolres.
Sampai di TKP, lanjutnya, terjadi cekcok dan perkelahian yang berakhir dengan hilangnya nyawa korban WA.
“Korban sempat memukul pelaku, namun pelaku membacok dan memukul korban dengan kayu beberapa kali, termasuk di bagian kepala,” terang dia.
Setelah dipastikan meninggal, jelas Kapolres, mayat korban kemudian diangkat ke tengah areal kebun dan ditinggal pulang ke rumah.
Kejadian terungkap setelah keluarga WA melaporkan kehilangan anggota keluarga ke Polsek Grabag. Menindaklanjuti hal itu, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Pada hari Kamis, sekira pukul 14.00 pelaku mengakui telah membunuh korban dan meninggalkan mayatnya di areal perkebunan kopi Dusun Kopen, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang,” rinci Kapolres.
Atas perbuatannya, IL diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: magelang
-
Perkuat Kolaborasi Trilateral, Bakamla RI dan SPCG Temui APMM
-
​Wujudkan Swasembada Pangan 2026: Bupati Piet Hein Babua Pimpin Penanaman Jagung Perdana di Lahan UNIERA
-
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Tiongkok
-
Sambut Pesta Demokrasi 2024, MIPI Bahas Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
-
Komitmen Bumdes Batanggobacap Desa Berangan Mulya Hadir Untuk Sejahterakan Warga
-
Pengadaan Air Bersih TNI AD, Kodim 0428/MM Buat Sumur Bor Untuk Warga.
-
Wujud Nyata Pengabdian, Kodim 0428/Mukomuko Gelar Bhakti Teritorial Prima Jelang HUT ke 80 TNI
-
Monitoring Minyak Goreng, Kapolres Demak Pastikan Kebutuhan Masyarakat Tercukupi
-
Bupati Tapsel Ucapkan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah Kepada Masyarakat Tapsel
-
Wujud Kepedulian, Kapolres Gowa Anjangsana Jenguk Anggota yang Sakit

