Polres Mukomuko melalui Polsek Ipuh Cek Titik Hotspot Karhutla di Desa Serami Baru

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Polres Mukomuko melalui Polsek Ipuh melakukan pengecekan terhadap adanya titik panas (hotspot) yang terindikasi berada di kawasan Air Simpang, Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah cepat dalam penanganan dan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), sekaligus memastikan kondisi di lapangan setelah adanya informasi mengenai titik hotspot.

Pengecekan diawali dengan apel personel sekitar pukul 10.00 WIB yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ipuh AIPTU GB Siregar. Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim Polsek Ipuh dan Bhabinkamtibmas Desa Serami Baru bergerak menuju lokasi yang terindikasi terdapat titik panas.

Sekitar pukul 14.30 WIB, personel tiba di lokasi dan langsung melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lahan yang telah terbakar dengan luas sekitar 1,5 hektare. Kondisi api secara umum telah padam, namun masih terdapat beberapa titik api yang tersisa di sejumlah bagian lahan.

Personel kemudian melakukan pemadaman terhadap sisa titik api guna mencegah api kembali membesar dan meluas ke area lainnya.

Selain memastikan kondisi api, Unit Reskrim Polsek Ipuh juga melakukan pendataan dan penelusuran terkait pemilik lahan serta penyebab terjadinya kebakaran. Namun, identitas pemilik lahan belum dapat diketahui karena tidak ditemukan berada di lokasi saat dilakukan pengecekan.

Polsek Ipuh selanjutnya akan berkoordinasi dengan perangkat Desa Serami Baru untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kepemilikan lahan serta menggali keterangan terkait penyebab terjadinya kebakaran.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K. melalui Polsek Ipuh mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, karena dapat menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat, Minggu (13/9/26).

Baca juga:  Peduli Korban Banjir Bali, Menag Salurkan Bantuan Rp300 Juta

Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Ipuh, sehingga dapat dilakukan penanganan secara cepat dan mencegah api meluas.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Mukomuko melalui Polsek Ipuh terus menunjukkan komitmen dalam melakukan pencegahan dan penanganan Karhutla secara cepat, tepat dan berkelanjutan demi menjaga keamanan masyarakat serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: