REAKSIMEDIA.COM | Kota Serang – Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten dampingi Pemerintah kabupaten Serang melaksanakan pengosongan properti yang terdapat di Tepat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS). Kamis (21/10/2021).
Pengosongan properti yang terdapat di THM yang masuk ke wilayah Kabupaten Serang lantaran masyarakat tidak ingin wilayah Banten, dikotori dengan maksiat dan mabuk-mabukkan.
Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa mengatakan, pihaknha tidak menginginkan seperti ini, tempat hiburan malam itu kooperatif, sudah beberapa kali memberikan peringatan, segera ditutup, karena masyarakat protes, tidak menerima wilayahnya ada THM.
“Kami sudah berikan beberapa kali peringatan, termasuk sudah kami cabut izin bangunannya, kemudian kami perintahkan juga pengosongan, namun mereka masih membandel,” katanya saat diwawancara awak media disela-sela kegiatan.
Ia menuturkan, informasi yang didapat, bahwa masih ada yg THM beroperasi tadi malam. Petugas melakukan pengosongan secara paksa, pengambilan beberapa barang, dan akan dibuatkan berita acara penyitaan.
“Kami sita. Kemudian ada langkah terakhir, seandainya sudah kami lakukan pengosongan seperti ini, kemudian masih beroperasi, maka langkah terakhir yg kami lakukan adalah, kami akan bongkar dgn paksa, saya akan turunkan buldoser jika masih membandel melakukan kegiatan seperti ini,” tutur Wakil Bupati Serang.
Lebih lanjut, Panji menjelaskan, petugas menemukan beberapa barang diantaranya kondom, minuman keras.
“saya jadi khawatir ditemukannya kondom orang menduga, selain THM juga tempat prostitusi.
Kami minta PLN supaya mencabut, jaringan listrik di cabut.
“Pengosongan barang2 THM nya, yg di datangi ada 11, diselesaikan hari ini. Kita pun akan tertibkan warung remang2 dipinggir jalan,”

Sementara itu ditempat yang sama, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kabagops Polres Serang Kota KOMPOL Yudha Hermawan, SH., MH., mengatakan, bahwa, Polres Serang Kota beserta jajaran, melakukan pengamanan pengosongan Tempat Hiburan Malam di JLS, daerah kramatwatu.
“Prinsipnya Polri mendukung kebijakan yg sudah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan pengosongan THM sudah melalui proses kajian dari aspek regulasi, analisa fakta dan sosial, sehingga diambil keputusan untuk dilakukan penertiban dan peraturan yg berlaku,” kata Kabagops.
“Pengosongan dilakukan pada 11 lokasi, yg diduga keberadaannya melanggar aturan. Satpol PP sebagai eksekutir, sebagai penegakkan perda tersebut, mulai penyegelan, pengangkutan barang2, disita demi hukum,” ujar KOMPOL Yudha.
Laporan : Suryadi
Sumber : TP-Humas Polres Serang Kota
Tags: kota serang
-
Irsan Adira Makin Percaya Diri di Dunia Modelling
-
Jaga Sinergitas, Danramil 1710-01/Kokonao Komsos Bersama Kadistrik dan Kapolsek Mimika Barat
-
Polsek Wonosalam Melaksanakan Pengamanan Pawai Santri
-
Danpushidrosal Anjangsana Ke Kediaman Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo
-
Ditreskrimum Polda Jambi Bersama Tim Gabungan Polda Sumsel Amankan 7 Spesialis Pencuri Komponen Alat Berat
-
Pamerkan Produk Unggulan Transmigran di Inacraft 2026 dengan Pola Interaktif, Stan Kementerian Transmigrasi Menarik Hampir 3.800 Pengunjung
-
Sekjen Kemendagri Buka Bazar dan Baksos Ramadhan yang Digelar DWP Kemendagri
-
Hadiri Musrenbang Tingkat Kota Sukabumi, Ini Kata Pj Wali Kota Sukabumi
-
Wujud Amanah dan Dedikasi: Langkah Cepat Polres Halut Tuntaskan Pencarian Remaja Wanita Hingga Kembali ke Pelukan Keluarga
-
Satgas Yonarhanud 11/WBY Karya Bhakti Pembersihan Gereja Bersama Warga


