REAKSIMEDIA.COM | Kota Serang – Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten dampingi Pemerintah kabupaten Serang melaksanakan pengosongan properti yang terdapat di Tepat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS). Kamis (21/10/2021).
Pengosongan properti yang terdapat di THM yang masuk ke wilayah Kabupaten Serang lantaran masyarakat tidak ingin wilayah Banten, dikotori dengan maksiat dan mabuk-mabukkan.
Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa mengatakan, pihaknha tidak menginginkan seperti ini, tempat hiburan malam itu kooperatif, sudah beberapa kali memberikan peringatan, segera ditutup, karena masyarakat protes, tidak menerima wilayahnya ada THM.
“Kami sudah berikan beberapa kali peringatan, termasuk sudah kami cabut izin bangunannya, kemudian kami perintahkan juga pengosongan, namun mereka masih membandel,” katanya saat diwawancara awak media disela-sela kegiatan.
Ia menuturkan, informasi yang didapat, bahwa masih ada yg THM beroperasi tadi malam. Petugas melakukan pengosongan secara paksa, pengambilan beberapa barang, dan akan dibuatkan berita acara penyitaan.
“Kami sita. Kemudian ada langkah terakhir, seandainya sudah kami lakukan pengosongan seperti ini, kemudian masih beroperasi, maka langkah terakhir yg kami lakukan adalah, kami akan bongkar dgn paksa, saya akan turunkan buldoser jika masih membandel melakukan kegiatan seperti ini,” tutur Wakil Bupati Serang.
Lebih lanjut, Panji menjelaskan, petugas menemukan beberapa barang diantaranya kondom, minuman keras.
“saya jadi khawatir ditemukannya kondom orang menduga, selain THM juga tempat prostitusi.
Kami minta PLN supaya mencabut, jaringan listrik di cabut.
“Pengosongan barang2 THM nya, yg di datangi ada 11, diselesaikan hari ini. Kita pun akan tertibkan warung remang2 dipinggir jalan,”

Sementara itu ditempat yang sama, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kabagops Polres Serang Kota KOMPOL Yudha Hermawan, SH., MH., mengatakan, bahwa, Polres Serang Kota beserta jajaran, melakukan pengamanan pengosongan Tempat Hiburan Malam di JLS, daerah kramatwatu.
“Prinsipnya Polri mendukung kebijakan yg sudah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan pengosongan THM sudah melalui proses kajian dari aspek regulasi, analisa fakta dan sosial, sehingga diambil keputusan untuk dilakukan penertiban dan peraturan yg berlaku,” kata Kabagops.
“Pengosongan dilakukan pada 11 lokasi, yg diduga keberadaannya melanggar aturan. Satpol PP sebagai eksekutir, sebagai penegakkan perda tersebut, mulai penyegelan, pengangkutan barang2, disita demi hukum,” ujar KOMPOL Yudha.
Laporan : Suryadi
Sumber : TP-Humas Polres Serang Kota
Tags: kota serang
-
Kunjungi 3 Panti Asuhan Dandim 0724/Boyolali Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim Piatu
-
Binrohtal Polres Kota Cilacap Rutin Dilaksanakan
-
Jam Kerja PLD Non-Stop, Gus Halim: Gajinya Harus Naik
-
Dukung Sektor Perikanan dan Kelautan, PLN Bangun Anjungan Listrik Pertama di Ternate
-
Pertemuan Raja Gowa ke-38 Dengan Para Unsur Muspida Agendakan Penggantian Brangkas Benda Pusaka, Menjaga Warisan Budaya
-
Dinilai Sukses Amankan Ramadhan 2023, Jadi Salah Satu Modal Penting Perbaiki Citra Polri
-
Masyarakat Kota Manado Antusias Sambut Kedatangan Presiden Jokowi
-
Pasukan Turangga, Polisi Berkuda yang Ikut Jaga Keamanan Delegasi KTT G20 di Bali
-
Jumat Curhat Polres Mukomuko Tampung “Curhatan” Pelajar dan Dewan Guru MAN 2
-
Tindak Tegas Kasus AKBP AH, Legislator Apresiasi Polri yang Junjung Tinggi Asas Kesamaan Hukum





