REAKSIMEDIA.COM | Kota Serang – Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten dampingi Pemerintah kabupaten Serang melaksanakan pengosongan properti yang terdapat di Tepat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS). Kamis (21/10/2021).
Pengosongan properti yang terdapat di THM yang masuk ke wilayah Kabupaten Serang lantaran masyarakat tidak ingin wilayah Banten, dikotori dengan maksiat dan mabuk-mabukkan.
Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa mengatakan, pihaknha tidak menginginkan seperti ini, tempat hiburan malam itu kooperatif, sudah beberapa kali memberikan peringatan, segera ditutup, karena masyarakat protes, tidak menerima wilayahnya ada THM.
“Kami sudah berikan beberapa kali peringatan, termasuk sudah kami cabut izin bangunannya, kemudian kami perintahkan juga pengosongan, namun mereka masih membandel,” katanya saat diwawancara awak media disela-sela kegiatan.
Ia menuturkan, informasi yang didapat, bahwa masih ada yg THM beroperasi tadi malam. Petugas melakukan pengosongan secara paksa, pengambilan beberapa barang, dan akan dibuatkan berita acara penyitaan.
“Kami sita. Kemudian ada langkah terakhir, seandainya sudah kami lakukan pengosongan seperti ini, kemudian masih beroperasi, maka langkah terakhir yg kami lakukan adalah, kami akan bongkar dgn paksa, saya akan turunkan buldoser jika masih membandel melakukan kegiatan seperti ini,” tutur Wakil Bupati Serang.
Lebih lanjut, Panji menjelaskan, petugas menemukan beberapa barang diantaranya kondom, minuman keras.
“saya jadi khawatir ditemukannya kondom orang menduga, selain THM juga tempat prostitusi.
Kami minta PLN supaya mencabut, jaringan listrik di cabut.
“Pengosongan barang2 THM nya, yg di datangi ada 11, diselesaikan hari ini. Kita pun akan tertibkan warung remang2 dipinggir jalan,”

Sementara itu ditempat yang sama, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kabagops Polres Serang Kota KOMPOL Yudha Hermawan, SH., MH., mengatakan, bahwa, Polres Serang Kota beserta jajaran, melakukan pengamanan pengosongan Tempat Hiburan Malam di JLS, daerah kramatwatu.
“Prinsipnya Polri mendukung kebijakan yg sudah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan pengosongan THM sudah melalui proses kajian dari aspek regulasi, analisa fakta dan sosial, sehingga diambil keputusan untuk dilakukan penertiban dan peraturan yg berlaku,” kata Kabagops.
“Pengosongan dilakukan pada 11 lokasi, yg diduga keberadaannya melanggar aturan. Satpol PP sebagai eksekutir, sebagai penegakkan perda tersebut, mulai penyegelan, pengangkutan barang2, disita demi hukum,” ujar KOMPOL Yudha.
Laporan : Suryadi
Sumber : TP-Humas Polres Serang Kota
Tags: kota serang
-
WOW Mantap; Cepat Tepat Kapolsek Patampanua Tindak lanjuti Laporan Warga Terkait Kamtibmas di Bendungan
-
Bangun Showroom BUM Desa, Gus Halim Ajak Kadin Sebagai Mitra Bisnis dan Belajar
-
Presiden Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Masa Jabatan 2021-2024
-
Kapolda Kepri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Di Pesantren Ya Husnayah Hidayatul Mubtadi’in
-
Babinsa Koramil 1710-07/Kokonao Laksanakan Pendampingan Dalam Pembinaan Kesetaraan KB
-
Turun Ke Tapanuli Selatan, Tim Evaluasi Desa Binaan Provinsi Sumut Disambut Ketua TP PKK Kabupaten
-
Mendagri Jelaskan APDESI Berperan Penting dalam Pembangunan Nasional
-
Kapolres Demak Blusukan Cek Minyak Goreng di Pasar dan Distributor
-
Mendagri Serahkan Keppres Nomor 120/P Tahun 2021 ke Tim Seleksi Terpilih
-
Kapolres Gowa Meninjau Langsung Kegiatan Vaksin di Wilayahnya





