REAKSIMEDIA.COM | Makassar – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Pol E .Zulpan meminta masyarakat menjalankan peran keluarga dalam mengedukasi bahaya mengkonsumsi minuman keras (miras) atau Ballo. Ia mengatakan edukasi bahaya miras juga harus dilakukan dalam lingkungan keluarga.
Bhabinkamtibmas sudah melakukan pencegahan, tapi ini bukan hanya tugas polisi. Peran keluarga sangat penting,” kata E .Zulpan saat ditemui di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin, 09 Agustus 2021.
Pernyataan E .Zulpan itu sebagai tanggapan soal Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polres Sinjai Sabtu (07/8/2021).
Dalam kegiatan tersebut, Satuan Reskrim Polres Sinjai kembali berhasil mengamankan 130 liter Ballo dari dua tempat yang berbeda yakni di Kecamatan Sinjai Tengah tepatnya di dusun Bongkong, Desa Mattunrengtelue, dengan mengamankan Miras Jenis Ballo sebanyak 100 liter yang siap diedarkan di Kota Sinjai, dari pelaku ME.
Kegiatan berlanjut di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Birinngere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai dan berhasil mengamankan miras jenis ballo sebanyak 30 Liter di rumah. FI, (28) tahun.
Lebih lanjut , E .Zulpan mengatakan, peredaran miras ini menjadi peringatan untuk seluruh masyarakat. Ia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menenggak alkohol sembarangan.
Dijelaskannya, ada ratusan kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman keras yang dikonsumsi pelaku di Sulsel.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Pol E .Zulpan menyatakan biasanya beberapa kasus-kasus kejahatan seringkali pelaku atau tersangka yang diperiksa positif mengkonsumsi alkohol.
E.Zulpan menerangkan pemerintah mengeluarkan larangan minuman keras bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.
“Saya harap masyarakat berperan aktif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol ,” tandas E .Zulpan.
Dikatakan pula E .Zulpan, Pemerintah pun sudah lama mengeluarkan aturan pengendalian alkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia No. 25 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol,” kata E Zulpan.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Gowa
Tags: Makassar
-
Rona Bahagia Terpancar Dari Wajah Penerima Bantuan RTLH TMMD-125 Kodim 0428/MM, Ibu Siti Nur Aminah: “Terima Kasih TNI, Rumah Kami Dibangun Kembali”
-
Jajal Kemampuan Atlet, Porbikawa Mukomuko Gelar UKT
-
Penemuan Mayat Laki-Laki di Perumahan Nuansa Indah Ciomas Kabupaten Bogor
-
Forum Renja PD Diskarpus Depok SDM Bersaing Dari Kemampuan Dan Kecerdasan Intelektualnya
-
Program SBS Tahun 2021 di Duga Jadi Lahan Korupsi Kepala Pekon (Desa) Garut Kecamatan Semaka
-
Kepala Kemenag Pinrang H.Irfan Daming di Dampingi Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag Hj, Nuraedah Irfan Mengikuti Giat Pembukaan Jalan Sehat Kerukunan di Torut
-
Polres Mukomuko Bebaskan 40 Orang Warga Lewat Restorative Justice
-
Respon Cepat, Polsek Bajeng Amankan Seorang Remaja Pembawa Busur dan Pengancaman
-
Wujudkan Ketahanan Bencana, Wapres Minta Penguatan Mitigasi Struktural dan Kultural
-
Polsek Ciawi Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan R2

