REAKSIMEDIA.COM | Makassar – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Pol E .Zulpan meminta masyarakat menjalankan peran keluarga dalam mengedukasi bahaya mengkonsumsi minuman keras (miras) atau Ballo. Ia mengatakan edukasi bahaya miras juga harus dilakukan dalam lingkungan keluarga.
Bhabinkamtibmas sudah melakukan pencegahan, tapi ini bukan hanya tugas polisi. Peran keluarga sangat penting,” kata E .Zulpan saat ditemui di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin, 09 Agustus 2021.
Pernyataan E .Zulpan itu sebagai tanggapan soal Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polres Sinjai Sabtu (07/8/2021).
Dalam kegiatan tersebut, Satuan Reskrim Polres Sinjai kembali berhasil mengamankan 130 liter Ballo dari dua tempat yang berbeda yakni di Kecamatan Sinjai Tengah tepatnya di dusun Bongkong, Desa Mattunrengtelue, dengan mengamankan Miras Jenis Ballo sebanyak 100 liter yang siap diedarkan di Kota Sinjai, dari pelaku ME.
Kegiatan berlanjut di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Birinngere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai dan berhasil mengamankan miras jenis ballo sebanyak 30 Liter di rumah. FI, (28) tahun.
Lebih lanjut , E .Zulpan mengatakan, peredaran miras ini menjadi peringatan untuk seluruh masyarakat. Ia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menenggak alkohol sembarangan.
Dijelaskannya, ada ratusan kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman keras yang dikonsumsi pelaku di Sulsel.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Pol E .Zulpan menyatakan biasanya beberapa kasus-kasus kejahatan seringkali pelaku atau tersangka yang diperiksa positif mengkonsumsi alkohol.
E.Zulpan menerangkan pemerintah mengeluarkan larangan minuman keras bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.
“Saya harap masyarakat berperan aktif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol ,” tandas E .Zulpan.
Dikatakan pula E .Zulpan, Pemerintah pun sudah lama mengeluarkan aturan pengendalian alkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia No. 25 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol,” kata E Zulpan.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Gowa
Tags: Makassar
-
Antisipasi Banjir, Respon Cepat Polsek Walantaka Dalam Penanggulangan Banjir
-
Polres Probolinggo Kota Peringati HUT Lantas Gelar Lari Tretan Zebrun 6,8K Dengan Ratusan Runner
-
PT BUK Harus Patuhi Keputusan Bupati Karo Hentikan Kegiatan Perusahaan di Puncak 2000 Siosar
-
Dandim 0428/MM Dan Kadis PUPR Kabupaten Mukomuko Tinjau Lokasi TMMD 2022 Didesa Sidodadi
-
Pj. Bupati Pinrang Berikan Sambutan Kegiatan Audiensi Dan Coaching Clinik 2 Implementasi Strategi Sanitasi Kab. Pinrang
-
Apresiasi Para Kepala Daerah Atas Kerja Keras Kembangkan Sektor Pertanian
-
Pangdam I/BB Bersama Gubsu dan Konjen Malaysia Gelar Bicycle Diplomacy 2 Negara
-
Hadiri Barus Bersholawat untuk Indonesia, Wapres Tekankan Pentingnya Bersalawat
-
Kementerian PUPR Raih Anugerah Humas Indonesia 2022, Informasi Publik sebagai Amanah dan Tanggung Jawab Institusi
-
Bupati Tapanuli Selatan, Harap DPW Gekrafs Sumut Gairahkan Akselerasi Roda Ekonomi

