REAKSIMEDIA.COM | Malang kota, Jawa Timur – Bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika, narkoba jenis sabu dan ganja yang dilakukan penghuni Kost-kostan di Jl MT Haryono, Lowokwaru Malang Kota.
Satreskoba Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan dengan cara observasi kebenaran informasi dan melacak pelaku menjalankan aksinya mengedarkan sabu dan ganja yang ia bawa.
Setelah dipastikan informasi cukup,pada hari Kamis (23/11) pukul 22:00 wib, anggota Sat Reskoba Polresta Malang Kota melakukan penangkapan pelaku RF (28Tahun) dan mengamankan sejumlah barang bukti di kamar kostnya.
Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol E. Wira DS, S.I.K, M.H melalui Kanit Idik 2 Satreskoba Iptu Hengki Yuwana SH. MH mengatakan, tersangka RF mengaku menjadi kurir narkotika jenis sabu dan ganja yang didapat dari seseorang dengan inisial AC.
“RF mengakui sebagai kurir narkoba, barang bukti sabu seberat 119,74 gram sementara ganja 1,31 gram yang konsumsi sendiri, berasal dari seseorang dengan inisial AC, yang saat ini masih dalam pencarian.” Ungkapnya Iptu Hengky, Senin (27/11/2023).

RF merupakan berasal Kabupaten Banyuwangi. Pekerja karyawan swasta di Kota Malang ini menyaru kurir narkoba untuk tambahan biaya hidupnya.
Selain menangkap RF, Sat Reskoba Polresta Malang Kota juga mengamankan barang bukti narkotika yang dikemas dalam satu box plastik warna putih berisi 16 paket plastik klip kecil berisi sabu, 1 paket sabu di plastik warna hitam dan 1 buah kaleng ganja, timbangan digital, 1 kemasan plastik klip kosong, 1 kantong kain warna hitam serta 1 unit Handphone merk Vivo.
“Sistem pengedaran, RF mendapat perintah cuma meletakkan orderan narkoba disuatu tempat, setelah itu foto dan map lokasi dikirim kembali ke UC”. Terang Iptu Hengki didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto.
Sementara aksi RF sebagai kurir, setelah melakukan perintah, ia menerima upah sebesar Rp 200.000,- sampai Rp. 300.000,- dari UC yang menerima orderan.
“Awal mula mengenal narkoba Sabu dan ganja, RF adalah pemakai dan sering pesan ganja ke UC lewat medsos (IG: Instagram). Karena dipercaya, RF akhirnya ditawari sebagai kurir” ungkap Iptu Hengki
Sementara Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menambahkan efek dari perbuatan RF sebagai Kurir Narkoba.
“Akibat perbuatannya Tersangka RF terjerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun” jelas Ipda Yudi
Dari penangkapan RF kurir narkoba jenis sabu dan ganja ini, Polresta Malang Kota setidaknya menyelamatkan 1.197 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Laporan : Brenson
Sumber : Humas Polresta Malang Kota
Tags: Malang kota
-
22 Warga Sulteng Ditangkap Densus 88 AT Polri dan Polda Sulteng, Berikut Keterlibatannya
-
Respon Cepat Digitalisasi, BKN Terapkan Standardisasi Arsip ASN secara Efektif, Efisien dan Aman
-
Kasdam XII/Tpr Hadiri Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1443 H
-
Polres Pinrang Peringati Isra’ Miraj Nabi Muhammad SAW 1445 H/2024 di Mesjid Nurul Khoir Polres Pinrang
-
Kapolda Sulsel Meraih Pin Emas dari Menteri ATR/ BPN RI Terkait Penanganan Kejahatan Pertanahan
-
Polda Jambi Penyedia Perumahan Terbanyak dalam Launching 100.000 Rumah Untuk PNPP
-
Kapolres Aceh Timur Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Anak Putra Putri Polri
-
Semarakan HDKD ke-77 Kalapas Narkotika Kawal Kontingen NK Tanding Di Kanwil Jateng
-
Peduli Kesehatan Hewan, Babinsa Koramil Doko Cek Hewan Ternak di Wilayah Binaannya
-
Penilaian Jalan Tol Ruas Banda Aceh – Sigli, Kementerian PUPR Dorong Rest Area Punya Karakteristik Khas Daerah

