REAKSIMEDIA.COM | Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Dalam Konferensi Pers kali ini dihadiri oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan bahwa “kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” katanya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.
Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.
Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Tags: jakarta
-
BUM Desa Aceh Sukses Serap 27.796 Pekerja dengan Omzet Rp149 Miliar
-
Danrem 174/ATW Uji Coba Akses Free WiFi Dengan Pos Satgas Pamtas RI-PNG
-
Gelar Musdessus, Pemdes Manjunto Jaya Tetapkan sebanyak 89 KPM BLT DD Tahun 2022
-
Wamendes Riza Patria Ajak Warga Desa Optimalkan Program Pencegahan Stunting
-
Bawa Sajam Hendak Aniaya Korban, Seorang Preman Diamankan Polsek Muntilan
-
Kapolres Mukomuko Bersama Dandim 0428/MM Pantau Langsung Kegiatan Vaksinasi Malam Hari Di Kedai Kopi Ngeledo’an SP 5
-
Sambut Peringatan HUT RI Ke-78, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Berikan Pelatihan Kepada Siswa Siswi SD Permata Papua
-
Kasi Propam Polres Kendal Periksa Senpi Inventaris Dinas Anggota Polres Kendal
-
Kapolres Gowa bersama Forkopimda Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda se-Indonesia
-
Kunjungi Purworejo, Kapolda Jateng Resmikan Sejumlah Bangunan dan Aplikasi Omah Bhabin


