REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Polsek Kembangan mengamankan 3 (Tiga) orang pengedar ganja kering siap edar
Sebanyak 2,5 kilogram ganja kering siap edar diamankan dari ketiga tersangka.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni AM alias G, HJ alias A dan AW alias K. Mereka dtangkap di tiga lokasi berbeda.
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, penangkapan kepada pengedar ganja kering tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada 18 Mei 2022, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka AM di kawasan Duri Kosambi.
“Di rumah AM kita amankan satu paket besar jenis ganja dengan berat bruto 1.336 gran ganja kering,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Dari penangkapan AM, penyidik kemudian melakukan pengembangan.
Tersangka AM mengakui bahwa dirinya mendapatkan ganja dari seseorang, yakni tersangka HJ di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
“HJ kemudian kita amankan, namun dia mengakui bahwa ganja tersebut telah disimpan di rumah temannya yakni tersangka AW,” jelas Binsar.
Dari situ, penyidik kembali melakukan pengembangan dan mengamankan sebanyak 1.249 gram ganja yang masih berada di kawasan Penjaringan, Jakut.
Barang bukti yang diamankan tersebut sudah dibagi menjadi beberapa paket kecil dan besar. Sementara sisanya masij terbungkus plastik.
Total ada sebanyak 86 paket yang terdiri dari paket kecil dan besar.
“Mereka jual paket tersebut mulai dari harga Rp50 ribu untuk paket kecil, sampai Rp500 ribu untuk paket besar,” paparnya.
Adapun, para tersangka mengedarkan ganja tersebut di wilayah Jakarta Barat.
Dikatakan Binsar, tersangka AM mendapatkan ganja kering dengan memesan dari salah satu napi di lapas dengan harga Rp25 juta sebanyak lima kilogram.
Namun saat ditanya lebih jauh, Binsar mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki terkait hal tersebut.
“Pengakuan tersangka AM membeli ganja dari salah satu napi di lapas. Itu kita masih lakukan penyelidikan,” ucapnya.
“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Tentang Undang-Undang Narkotika,” tambah Binsar. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat
-
Pemkot Sukabumi Sepanjang Triwulan 1 di 2024 Menerima 16 Aduan Masyarakat
-
Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Kodim 0311/Pessel Ikut Program Vaksinasi Astrazeneca
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tamansari Laksanakan Pelayanan Masyarakat Dabln Berikan Himbauan Kamtibmas dan Ajak Kondusifitas Lingkungan
-
Bertemu Dubes Arab Saudi, Wapres Dorong Pembukaan Kantor Cabang BSI di Arab Saudi
-
Belajar Tentang Toleransi dan Kerukunan, Sekjen Majelis Hukama Al Muslimin Temui Wapres
-
Menhan Prabowo Tegaskan Pentingnya “Giant Sea Wall”
-
Mabes TNI Peringati Tahun Baru Islam 1448 H Perkuat Spirit Pengabdian dan Profesionalisme Prajurit
-
Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tertibkan Usaha Ilegal Turis Mancanegara di Bali
-
Puluhan Personel Polres Banjarnegara Amankan Perayaan Paskah
-
Mendes Yandri Panen Melon dan Telur Ayam yang Dibangun Gunakan Dana Desa



