REAKSIMEDIA.COM | Makassar – Sidang perdana KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) Bank Tabungan Negara (BTN) digelar di pengadilan negeri Makassar hari ini, Selasa, 12/10/2021 tanpa kehadiran Tergugat Kepala BTN Makassar.
“Kami kecewa Kepala BTN Makassar mangkir dari persidangan perdana gugatan KPR Bodong BTN ini, tanpa ada alasan ketidak hadiran yang jelas, padahal kantornya hanya berjarak 200 meter dari pengadilan,” ungkap Yandi Ada’SH, Advokat Pembela Umum LKBH Makassar yang juga kuasa hukum penggugat nasabah KPR BTN, Selasa, 12/10/2021.
Sidang perkara perdata dengan nomor registrasi perkara 344/Pdt.G/2021/PN Makassar, yang seyogyanya digelar pagi pukul 9, tapi sampai menjelang sore persidangan baru digelar.
” Hanya pihak kuasa hukum dari perusahaan pengembang perumahan yang hadir, yakni pihak Megatama Buana Makassar yang kami harap juga punya itikat baik menyelesaikan persoalan ini dan menyelesaikan kerugian klien kami tanpa harus berperkara panjang di pengadilan,” tambah Yandi Ada’SH, selagi menunggu jalannya persidangan.
Letak agunan sendiri, berada di PERUMAHAN GREEN HOUSE Blok A. No. 1 DAN 2 TAMALANREA JAYA TAMALANREA MAKASSAR, 90245, SULAWESI SELATAN, Bukti kepemilikan agunan 20216 / 20117 / 20118, Luas Bangunan / Tanah 270 M2/ 240 M2, Nama penjual/pengembang MEGATAMA BUANA MAKASSAR, namun hingga kredit sudah hampir lunas, bukanya sertifikat rumah KPR yang keluar, malah janji-janji tak jelas dan tak bertanggung jawab dari BTN dan pengembangan.
“Selain BTN, kami memang menunggu tanggung jawab perusahaan perumahan yang membuat ulah memperjual belikan sertifikat induk perumahan kepada pihak ke 3, dan sertifikat itu tak mungkin keluar tanpa keterlibatan oknum dalam dari pihak Bank, dimana perkara ini juga telah dilaporkan pidana,” tutur Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar di ruang sidang Purwoto Gandasubrata SH Pengadilan Negeri Makassar.
LKBH Makassar berharap gugatan ganti rugi ini dapat terselesaikan pada sidang mediasi, dimana pihak BTN Makassar dan MEGATAMA BUANA MAKASSAR.
Laporan : Suryadi
Tags: makasar
-
Masuk Toko Tanpa Izin dan Curi Uang, Satreskrim Polres Mukomuko Tangkap Seorang Warga Sungai Ipuh
-
Gelar Ops Pekat Tinombala, Polda Sulteng ungkap 4 Pelaku prostitusi yang libatkan anak dibawah umur
-
Hadapi Era Globalisasi, Pendidikan Tinggi Perlu Kembangkan Kerjasama Riset
-
Dukung Perilaku Hidup Bersih Sehat untuk Pencegahan Covid-19, Dharma Wanita Kementerian PUPR Tinjau Gerakan Cuci Tangan Pakai Sabun di Lingkungan Sekolah
-
Satgas Stunting Tapanuli Selatan Apresiasi Program BAAS
-
Tanggap Darurat Erupsi Gunung Semeru, Kemenkes Kirim Tenaga Kesehatan
-
Pj. Ketua TP PKK Pinrang Sambut Baik Pesan Ibu Negara Dalam Pemanfaatan Pekarangan
-
Bhabinkamtibmas Samata Memberikan Himbauan Kepada Peserta Vaksin
-
Panglima TNI Keluarkan Kebijakan Baru Dan Lebih Tegas Bagi Personel Yang Melanggar Aturan
-
Pastikan Sesuai Perencanaan, Pembangunan Jalan Rabbat Beton Desa Manjunto Jaya di Monev Tim Kecamatan Air Manjuto dan Pendamping Desa