Sidang Perdana KPR Bodong BTN Digelar, LKBH Makassar Kecewa Tergugat Bank BTN Mangkir

IMG 20211012 WA0108

REAKSIMEDIA.COM | Makassar – Sidang perdana KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) Bank Tabungan Negara (BTN) digelar di pengadilan negeri Makassar hari ini, Selasa, 12/10/2021 tanpa kehadiran Tergugat Kepala BTN Makassar.

“Kami kecewa Kepala BTN Makassar mangkir dari persidangan perdana gugatan KPR Bodong BTN ini, tanpa ada alasan ketidak hadiran yang jelas, padahal kantornya hanya berjarak 200 meter dari pengadilan,” ungkap Yandi Ada’SH, Advokat Pembela Umum LKBH Makassar yang juga kuasa hukum penggugat nasabah KPR BTN, Selasa, 12/10/2021.

Sidang perkara perdata dengan nomor registrasi perkara 344/Pdt.G/2021/PN Makassar, yang seyogyanya digelar pagi pukul 9, tapi sampai menjelang sore persidangan baru digelar.

” Hanya pihak kuasa hukum dari perusahaan pengembang perumahan yang hadir, yakni pihak Megatama Buana Makassar yang kami harap juga punya itikat baik menyelesaikan persoalan ini dan menyelesaikan kerugian klien kami tanpa harus berperkara panjang di pengadilan,” tambah Yandi Ada’SH, selagi menunggu jalannya persidangan.

Letak agunan sendiri, berada di PERUMAHAN GREEN HOUSE Blok A. No. 1 DAN 2 TAMALANREA JAYA TAMALANREA MAKASSAR, 90245, SULAWESI SELATAN, Bukti kepemilikan agunan 20216 / 20117 / 20118, Luas Bangunan / Tanah 270 M2/ 240 M2, Nama penjual/pengembang MEGATAMA BUANA MAKASSAR, namun hingga kredit sudah hampir lunas, bukanya sertifikat rumah KPR yang keluar, malah janji-janji tak jelas dan tak bertanggung jawab dari BTN dan pengembangan.

“Selain BTN, kami memang menunggu tanggung jawab perusahaan perumahan yang membuat ulah memperjual belikan sertifikat induk perumahan kepada pihak ke 3, dan sertifikat itu tak mungkin keluar tanpa keterlibatan oknum dalam dari pihak Bank, dimana perkara ini juga telah dilaporkan pidana,” tutur Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar di ruang sidang Purwoto Gandasubrata SH Pengadilan Negeri Makassar.

Baca juga:  Wamendagri Dorong Satpol PP dan Satlinmas Tingkatkan Profesionalitas

LKBH Makassar berharap gugatan ganti rugi ini dapat terselesaikan pada sidang mediasi, dimana pihak BTN Makassar dan MEGATAMA BUANA MAKASSAR.

Laporan : Suryadi

Tags: