REAKSIMEDIA.COM | Batam – Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus covid-19, mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
PPKM dilaksanakan pada 43 Daerah diluar pulau Jawa dan Bali di Indonesia termasuk diantaranya 4 Kota/Kabupaten di Kepulauan Riau yaitu Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Natuna. Pelaksanaan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Selama PPKM, tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan pelaksanaan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, Kemudian kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Selanjutnya Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan untuk sektor esensial (bank, apotik dan lainya) bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00.
Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. Sedangkan untuk kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Semua fasilitas publik ditutup sementara, begitupun dengan seluruh kegiatan seni dan budaya. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan, ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Polda Kepri bersama Unsur TNI mengajak seluruh masyarakat Kepri termasuk seluruh Stake Holder, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Politisi untuk bersama-sama mendukung dan menjalankan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 sebagai upaya menekan penyebaran covid 19, kami sayang kepada masyarakat Kepri, bagi kami keselamatan dan kesehatan masyarakat Kepri adalah yang utama.” Tutup mengakhiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Laporan : Hasibuan
Tags: batam
-
Perwakilan TNI Bersilaturahmi Di Kediaman Jenderal TNI (Purn) Moeldoko Jelang HUT Ke-79 TNI
-
Jum’at Curhat di Kantor UPTD Pengairan Lubuk Pinang, Kapolsek Dengar Langsung Keluhan Terkait Irigasi dan Kamtibmas
-
Staf Khusus Bidang Agama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dan Dinas Pendidikan Berkunjung Ke SMA Plus 17 Palembang
-
Cegah Penyebaran PMK, Anggota Koramil Tipe B 0808/10 Kademangan Perketat Pos Penyekatan
-
Warga Baduy Mendatangi Pendopo Bupati Pandeglang, Untuk melakukan Seba
-
Sinergitas Untuk Suksesnya Pemilu 2024, PPK Lubuk Pinang Beraudensi Dengan Kapolsek Lubuk Pinang
-
Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Gerebek Kampung Ambon Jakarta Barat
-
Jelang Porprov XV Jabar 2026 Sebanyak 596 Atlet Kota Bogor Ikuti Tes Fisik
-
TNI-Polri dan Kemenkes Gelar Baksos Kesehatan di Banten
-
Kunjungi Tempat Wisata, Kapolsek Tompobulu Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat dan Berikan Himbauan

