REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, dimana sejumlah daerah akan kembali menerapkan PPKM level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Polres Pekalongan tetap meningkatkan ops yustisi pembagian masker serta patroli imbauan prokes di wilayah hukumnya.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, S.Sos.I menyampaikan pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan upaya guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kita akan tingkatkan ops yustisi maupun patroli imbauan prokes di wilayah hukum Polres Pekalongan sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya, Senin (26/07).
Akrom menambahkan selama PPKM Darurat ini, Polres Pekalongan juga memprioritaskan dalam percepatan vaksinasi dan juga penyaluran bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19.
Lebih lanjut, Akrom mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Pangdam III/Slw Didampingi Danrem 061/Sk Meresmikan Koramil 0608-19/Takokak Wilayah Kab. Cianjur
-
Presiden Jokowi Buka Rapimnas KADIN Tahun 2022
-
Berbuat Tidak Terpuji, Oknum Kades Coreng Marwah Pemerintah
-
Siap Sukseskan Pilkada 2024, DPMD Kabupaten Bogor Selenggarakan Peningkatan Kapasitas SATLINMAS Desa Kabupaten Bogor Tahun 2024
-
Bupati Bogor Ade Yasin Mengaku Sangat Mengapresiasi Kinerja IWAPI Kabupaten Bogor
-
Jelang Lebaran 2022, Tim Gabungan Satlantas Polres Pekalongan Cek Jalur Mudik
-
DPK Rp10 Triliun Mengendap, Pemkot Sukabumi–OJK Jabar Genjot Kredit UMKM
-
Pantau Pilkades di Lima Kabupaten, Dirjen Bina Pemdes Tekankan Protokol Kesehatan
-
Kobarkan Semangat di Masa Pandemi Covid-19, Korem 071/Wijayakusuma Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2022
-
Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja


