REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, dimana sejumlah daerah akan kembali menerapkan PPKM level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Polres Pekalongan tetap meningkatkan ops yustisi pembagian masker serta patroli imbauan prokes di wilayah hukumnya.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, S.Sos.I menyampaikan pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan upaya guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kita akan tingkatkan ops yustisi maupun patroli imbauan prokes di wilayah hukum Polres Pekalongan sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya, Senin (26/07).
Akrom menambahkan selama PPKM Darurat ini, Polres Pekalongan juga memprioritaskan dalam percepatan vaksinasi dan juga penyaluran bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19.
Lebih lanjut, Akrom mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Merasa Dizholimi, Tim Hukum Sapuan-Wasri Bakal Tempuh Jalur Hukum
-
Kapolres Cilacap Tinjau Vaksin Presisi di Gedung Darussalam Cilacap
-
Mendes Yandri Bakal Genjot Desa Wisata di Kawasan Anyer-Carita-Cinangka
-
Kemendagri Lakukan Internalisasi Core Values BerAKHLAK bagi ASN di Kabupaten Karimun
-
TEP 2026, Wamen Viva Yoga: Hasil Riset Untuk Pengembangan Ekonomi dan Industrialisasi di Kawasan Transmigrasi
-
Wamendagri: Lahan untuk Pusat Penyelenggara Pemerintahan di Provinsi Papua Pegunungan Telah Clear
-
Longsor Kabupaten Cianjur Terjang Dua Desa, Lebih Dari Dua Ratus Warga Mengungsi
-
Kasrem 174/ATW Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 125/Simbisa
-
Tinjau Kawasan Waterfront Marina dan Puncak Waringin, Menteri Basuki: Manfaatkan dan Pelihara dengan Baik
-
Presiden Tegaskan Pentingnya Hilirisasi Industri untuk Indonesia Maju

