REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, dimana sejumlah daerah akan kembali menerapkan PPKM level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Polres Pekalongan tetap meningkatkan ops yustisi pembagian masker serta patroli imbauan prokes di wilayah hukumnya.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, S.Sos.I menyampaikan pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan upaya guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kita akan tingkatkan ops yustisi maupun patroli imbauan prokes di wilayah hukum Polres Pekalongan sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya, Senin (26/07).
Akrom menambahkan selama PPKM Darurat ini, Polres Pekalongan juga memprioritaskan dalam percepatan vaksinasi dan juga penyaluran bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19.
Lebih lanjut, Akrom mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Kapolri Sidak Satpas SIM Polda Metro Jaya
-
Wagub Jabar: Majukan Desa dengan Libatkan Generasi Muda
-
Rektor Unhan Sebagai Pembicara Inagurasi Southeast Asia Institute, Ungkap Pentingnya Kerja Sama Keamanan Maritim
-
Bantuan Partai Politik Bermanfaat Dukung Pendidikan Politik
-
Tanamkan Disiplin di Sekolah, Babinsa Koramil Tipe B 0808/06 Srengat Latih PBB
-
Apel Hari Koperasi Nasional ke-75, Transformasi Koperasi untuk Ekonomi Berkelanjutan
-
Terima Sejumlah Tokoh Bangsa, Wapres Tekankan Akal Sehat dan Hati Bersih sebagai Kunci Merawat Bangsa
-
Polres Banjarnegara Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2022 pada Masyarakat
-
Menkopolhukam Mahfud MD: Pemerintah Belum Pernah Berpikir Memberlakukan Darurat Sipil dan Militer di Papua.
-
Pelantikan Pengurus Ranting PP Kel. Wek IV Kampung Jawa, Kec. Padangsidimpuan Utara. Masa bhakti 2021 – 2022. Berjalan Dengan Sukses

