Rangka KYRD, Personel Sat Samapta Polres Mukomuko Gelar Kegiatan Penegakan Prokes

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Personel Sat Samapta Polres Mukomuko melaksanakan kegiatan penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka KRYD, dan Sosialisasi Perbup Nomor 30 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Variannya, di Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Selasa (1/2/22).

Dalam kegiatan tersebut Personel Sat Samapta polres Mukomuko yang dipimpin Bripka Jurnalis Lubis bersama anggotanya Bripda Satria Jati Pamungkas dan Bripda Jefri Setya Saputra memberikan masker kepada pedagang dan pengunjung yang tidak memakai masker disaat beraktivitas serta memberikan himbauan kepada mereka dan masyarakat sekitar agar tetap selalu mematuhi protokol kesehatan dengan Mencuci tangan, menjaga jarak, dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah demi memutus rantai penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Mukomuko.

Personel Sat Samapta Polres Mukomuko juga memberikan teguran kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker dan menghimbau agar tetap waspada terhadap Covid-19 dan Variannya dengan tetap melakukan Prokes disetiap aktivitas.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Baca juga:  Jumat Curhat Polsek Lubuk Pinang Tampung Aspirasi Dewan Guru dan Pelajar SMAN 5 Mukomuko

Tags: