REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Selama ini Kementerian Transmigrasi (Kementrans) dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memiliki masalah yang sama yakni adanya lahan transmigrasi dan keberadaan desa yang berada dalam kawasan hutan atau taman nasional sehingga terjadi tumpang tindih status lahan.
Untuk memperjelas status hukum lahan transmigrasi dan keberadaan desa yang berada di kawasan hutan atau taman nasional, Komisi V DPR bersama dengan Kementrans serta Kemendes PDT menggelar Rapat Kerja. Rapat Kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 16/9/2025, itu dihadiri oleh Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Mendes PDT Yandri Susanto, Wamentrans Viva Yoga Mauladi, Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, dan 48 anggota Komisi V.

Menegaskan status hukum lahan transmigrasi dan desa bagi komisi yang membidangi masalah infrastruktur dan perhubungan itu sangat penting sehingga satu persatu wakil rakyat dari berbagai fraksi itu memberikan berbagai solusi dan dukungan.
Setelah rapat yang dipimpin oleh Roberth Rouw, Viva Yoga menyebut pertemuan itu menghasilkan beberapa kesepakatan. “Semua sepakat agar keberadaan desa dan lahan transmigrasi yang berada di kawasan hutan atau taman nasional harus dilepaskan statusnya dari kawasan hutan atau taman nasional”, ujarnya.
Untuk melepaskan status lahan dari kawasan hutan atau taman nasional, Komisi V mendorong pemerintah untuk mengeluarkan produk hukum secara komprehensif terkait pelepasan desa dan lahan transmigrasi dari kawasan hutan atau taman nasional. “Kesepakatan antara Komisi V dan dua kementerian di atas sesuai dengan UU MD3 mengikat dan harus dilaksanakan semua pihak”, ujar Viva Yoga.
Untuk mempercepat realisasi membebaskan lahan transmigrasi dan keberadaan desa dari kawasan hutan atau taman nasional, Komisi V mewajibkan Kementrans dan Kemdes PDT untuk meningkatkan koordinasi dalam percepatan invetarisasi data dan verifikasi lapangan dari berapa banyak dan luas lahan transmigrasi dan keberadaan desa yang berada di kawasan hutan atau taman nasional.

Dari data Kementrans jumlah bidang tanah transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan mencapai 17.655 bidang yang tersebar di 85 lokasi. “Paling banyak di Maluku Utara ada 3.498 bidang di 13 satuan pemukiman”, ujarnya.
Ditambahkan oleh Viva Yoga, rapat dengan Komisi V hari ini sejalan dengan program Kementrans, yakni Trans Tuntas.
Tags: jakarta
-
Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi, Polri Paparkan Sumber Pendanaan Kelompok JI
-
Warga Gurukinayan Datangi Kantor Bupati,Terkait Relokasi Yang Telah Dijanjikan
-
Kepala Desa Alang Bonbon Asahan Sumut Di Duga Tidak Menjalankan PERMENDES NO 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
-
Panglima TNI Pimpin Sertijab Wakil Panglima TNI dan Kasad
-
Di Tengah Pendemi Covid-19, Polsek Warungasem Polres Batang Kembali Salurkan Bansos
-
Pembukaan ARCH:ID 2022, Menteri Basuki: Peran Arsitek Sangat Diperlukan Dalam Pembangunan Infrastruktur
-
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Babinsa Koramil Mapurujaya Latih PBB Siswa Sekolah Dasar
-
Sambut HUT Kodam II/Sriwijaya ke 77, Kodim 0428/Mukomuko Gelar Karya Bakti di Desa Sumber Makmur
-
Polres Pinrang Pastikan Keamanan Debat Publik Pertama Pilkada 2024 Berjalan Lancar dan Kondusif
-
Presiden Jokowi Resmikan Tol Serang – Panimbang Seksi 1 di Banten, Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi Kawasan




