REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Rencana kerja dan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam RAPBN TA 2022 disetujui Komisi V DPR RI sebesar Rp100,59 triliun. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi V DPR RI bersama Kementerian PUPR dan Kementerian/Lembaga mitra kerja Komisi V DPR lainnya pada Senin, (6/9/2021).
“Sesuai dengan hasil rangkaian raker dan RDP yang telah dilakukan sebelumnya, didapatkan rincian alokasi anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp100,59 triliun” kata Menteri Basuki.

Program kerja Kementerian PUPR Tahu 2022 akan disesuaikan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022, yaitu Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural dengan 7 Prioritas Nasional (PN). Melalui beberapa penyesuaian program kerja, maka Pagu Anggaran TA 2022 Kementerian PUPR yang ditetapkan sebesar Rp100,59 triliun yang meliputi Belanja Operasional Pegawai (Rp3,12 triliun), Belanja Operasional Barang (Rp2,51 triliun), Anggaran Pendidikan (Rp4,56 triliun), dan Belanja Non-Operasional (Rp90,40 triliun).
Sebagai tindak lanjut atas rencana program Kementerian PUPR tahun 2022, anggaran dialokasikan pada pembangunan infrastruktur sumber daya air sebesar Rp41,23 triliun, konektivitas sebesar Rp39,70 triliun, permukiman sebesar Rp12,15 triliun, perumahan sebesar Rp5 triliun, serta dukungan manajemen dan tugas teknis lainnya sebesar Rp2,15 triliun.
Kementerian PUPR juga melaksanakan program pembiayaan perumahan dengan total anggaran Rp28,2 triliun dan program Padat Karya Tunai (PKT) dengan total pagu anggaran sebesar Rp13,91 triliun. Program PKT TA 2022 dilaksanakan secara pemberdayaan masyarakat, swakelola dan kontraktual yang diperkirakan akan menyerap tenaga kerja lebih dari 661 ribu orang.
“Atas nama pemerintah kami mengucapkan terima kasih atas persetujuan RKA-KL tahun 2022 dengan beberapa catatan yang akan kami tindaklanjuti, yaitu tentang prioritas program padat karya dan pengawasannya, serta hasil-hasil kunjungan kerja. Mungkin tidak semua usulan bisa kami tindaklanjuti karena keterbatasan desain kriteria maupun anggaran yang ada, namun kami tetap berkomitmen untuk tetap memperhatikan semua usulan yang ada terutama pada tahun 2022-2023 ini,” tutur Menteri Basuki.
Setelah disetujui oleh Komisi V DPR, maka rencana kerja dan anggaran Kementerian PUPR akan dibawa ke dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, yang kemudian diputuskan menjadi UU APBN Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan dilaksanakan pada 30 September mendatang.
Turut hadir dalam Raker antara lain Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi,dan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati.

Sementara turut mendampingi Menteri Basuki dalam rapat tersebut, Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo, Sekretaris Jenderal Mohammad Zainal Fatah, Inspektur Jenderal Iskandar, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan Antar Lembaga Asep Arofah Permana, Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Edi Juarsyah, dan Kepala Biro Komunikasi Publik Krisno Yuwono.
Laporan : Suryadi
Sumber : Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Tags: jakarta
-
Syukur Atas Hasil Panen Masyarakat Wakil Bupati Pinrang Drs.H. Alimin,MSi Ikuti 2 Tradisi Maddowa Dan Mappadendang
-
PPKM Darurat, Bupati Bersama Dandim dan Kapolres Batang Sidak Objek Wisata
-
Di Duga Tidak Patuhi Aturan PERPRES dan LKPP, KPK Diminta Usut Tender Revitalisasi Sekolah di DISDIK Kabupaten Bogor
-
Kunjungi Desa Pajukukang, Presiden Tampung dan Serap Aspirasi Para Nelayan
-
Polres Gowa Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444/2023 M
-
Percepat Pencairan BLT Dana Desa, Gus Halim: Dana Desa di RKDes, Segera Salurkan
-
Pasok GDC di Eropa, Erick Apresiasi Ekspansi Pertamina Group
-
Langgar Tugas, 3 Personil Polres Tolikara Jalani Sidang Disiplin
-
Partai Demokrat Memperingati HUT ke-22 Ketua DPC Banyuwangi Serukan Semangat Kemajuan Untuk Kemenangan
-
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada


