REAKSIMEDIA.COM | Palu – Melihat terjadinya kelangkaan minyak goreng diberbagai daerah di Sulawesi Tengah, Satuan Tugas (Satgas) Pangan diam-diam mulai bergerak untuk mengetahui terjadinya kelangkaan
Dan hasilnya Satgas Pangan yang dipimpin langsung Kombes Pol. Ilham Saparona Dirreskrimsus Polda Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mulai langka.
Bersama Kadis Perindag Kota Palu, ada dua lokasi di Palu yang saat ini disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena ditemukan puluhan ribu liter minyak goreng sawit bertuliskan viola, Rabu (2/3/2022) kemarin.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada media mengatakan, “Ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng,” Kamis (3/3/2022)
Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, kemarin (Rabu,2/3/2022) telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter, ungkap Kabidhumas.
Didik menjelaskan, dua lokasi tersebut adalah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV. AJ dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV. AJ.

Dari Gudang CV. AJ Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter, terang mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.
Diketahui bahwa stok minyak goreng merk Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Vioala, kata Didik.
Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar, pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: palu
-
Isu Pembakaran Mama Hertina oleh TNI adalah Hoaks: Faktanya Dibunuh Kelompok Separatis OPM
-
Wamenaker Tegaskan Peran SKKNI dalam Penguatan SDM Maritim
-
Polres Banjarnegara Gelar Layanan Vaksin Bagi Pengguna Jalan, Pemohon SIM dan SKCK
-
Panglima TNI dan Kapolri Dampingi Presiden RI Hadiri Rapim TNI-Polri 2025
-
Kementerian ATR/BPN Komitmen Berikan Perlindungan dan Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah
-
Kenal Pamit Dandim 0428/MM, Bupati Mukomuko: Terimakasih Pak Andri dan Selamat Datang di Kapuang Sati Ratau Batuah Pak Yokki Firmansyah
-
AKP Zainal Arifin: Polri Sepenuhnya Dukung Program Vaksinasi Covid-19
-
Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Ini Pesan Dandim 0428/MM Kepada Prajuritnya
-
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Gaji Pegawai Kantor Desa, Salah Seorang Kepala Desa Di Sula Maluku Utara Menghilang
-
Danramil 1710-07/Mapurujaya Jenguk Lagi Dua Anak Asuh Cegah Stunting Di Wilayah Binaan

