REAKSIMEDIA.COM | Palu – Melihat terjadinya kelangkaan minyak goreng diberbagai daerah di Sulawesi Tengah, Satuan Tugas (Satgas) Pangan diam-diam mulai bergerak untuk mengetahui terjadinya kelangkaan
Dan hasilnya Satgas Pangan yang dipimpin langsung Kombes Pol. Ilham Saparona Dirreskrimsus Polda Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mulai langka.
Bersama Kadis Perindag Kota Palu, ada dua lokasi di Palu yang saat ini disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena ditemukan puluhan ribu liter minyak goreng sawit bertuliskan viola, Rabu (2/3/2022) kemarin.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada media mengatakan, “Ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng,” Kamis (3/3/2022)
Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, kemarin (Rabu,2/3/2022) telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter, ungkap Kabidhumas.
Didik menjelaskan, dua lokasi tersebut adalah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV. AJ dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV. AJ.

Dari Gudang CV. AJ Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter, terang mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.
Diketahui bahwa stok minyak goreng merk Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Vioala, kata Didik.
Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar, pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: palu
-
Panglima TNI Resmikan Masjid Al-Mu’min di Jatikarya Bekasi
-
Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Banten Secara Daring
-
Polres Kediri Kota Dibanjiri Karangan Bunga Apresiasi, Dari Elemen Masyarakat Atas Keberhasilan Ungkap Kasus
-
“Sentuhan Jari Yang Memukau”, Prajurit Kodim 0428/MM Berikan Polesan Terbaik Pada Railing Jembatan Perintis Garuda Sumber Makmur
-
Danrem 174/ATW Merauke Buka Latihan UST Kompi Yonif 757/Ghupta Vira TA. 2022
-
Kementerian PUPR Pastikan Kesiapan Jalan Tol dan Jalan Nasional untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
-
Masyarakat Apresiasi Langkah Divisi Humas Polri Dalam Menggelar Dialog Publik Jelang Pemilu 2024
-
Panglima Angkatan Bersenjata Singapura Apresiasi Tinggi Panglima TNI
-
Perkuat Ekonomi Kreatif, BSKDN Kemendagri Dorong Pemprov NTB Tingkatkan Inovasi Berbasis Riset
-
Tingkatkan Kerjasama, Bakamla RI dan USCG Gelar Latihan Small Boat Operation


