REAKSIMEDIA.COM | Palu – Melihat terjadinya kelangkaan minyak goreng diberbagai daerah di Sulawesi Tengah, Satuan Tugas (Satgas) Pangan diam-diam mulai bergerak untuk mengetahui terjadinya kelangkaan
Dan hasilnya Satgas Pangan yang dipimpin langsung Kombes Pol. Ilham Saparona Dirreskrimsus Polda Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mulai langka.
Bersama Kadis Perindag Kota Palu, ada dua lokasi di Palu yang saat ini disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena ditemukan puluhan ribu liter minyak goreng sawit bertuliskan viola, Rabu (2/3/2022) kemarin.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada media mengatakan, “Ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng,” Kamis (3/3/2022)
Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, kemarin (Rabu,2/3/2022) telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter, ungkap Kabidhumas.
Didik menjelaskan, dua lokasi tersebut adalah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV. AJ dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV. AJ.

Dari Gudang CV. AJ Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter, terang mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.
Diketahui bahwa stok minyak goreng merk Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Vioala, kata Didik.
Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar, pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: palu
-
Kodam XIV/Hsn Gelar Kirab SPPI dan Yonif TP : Sosialisasi Program Strategis Menuju Indonesia Emas
-
Dandim Purbalingga Usulkan Dapur Umum dan Tanda Bagi Rumah Isolasi
-
Panglima TNI: Tegakkan Hukum Dengan Cara Yang Bermartabat dan Tidak Melanggar Hukum
-
Wakil Menteri HUKUM DAN HAM RI Kunjungi Lapas Narkotika Nusakambangan
-
Forum Renja PD DKUM Depok UMKM Dan Koperasi Harus Menjalin Kemitraan
-
Launching Vaksinasi Sinovak untuk Anak 6 – 11 Tahun di Kabupaten Cilacap
-
Menparekraf Dukung Pembentukan Geopark Nasional di Gorontalo
-
SMSI Gelar Kegiatan Menuai Protes Awak Media Lubuk Linggau
-
Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2026, Wali Kota Sukabumi Tekankan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
-
Pisah Sambut Kalapas Banyuwangi, Kadivpas Tekankan Implementasi Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju

