REAKSIMEDIA.COM | Belitung – Satlap Tri Cakti bersama Tim Resmob Polres Belitung kembali berhasil menggagalkan dugaan perdagangan timah ilegal sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga tata kelola pertambangan mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan berawal dari pemeriksaan terhadap kendaraan ekspedisi di kawasan Pelabuhan Tanjung Pandan yang diduga mengangkut muatan timah secara ilegal dengan tujuan Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan modus penyamaran yang dilakukan pelaku dengan menyembunyikan bijih timah ke dalam dus, kemudian mencampurkannya dengan dus-dus berisi komoditas ikan asin. Seluruh muatan tersebut dipacking di dalam kendaraan ekspedisi agar menyerupai pengiriman barang dagangan biasa sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Atas temuan tersebut, pada hari Minggu, 19 Juli 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Gudang Bijih Timah (GBT) Lenggang, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, telah dilaksanakan penyerahan dan penitipan barang bukti berupa bijih timah hasil pemeriksaan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa bijih timah kering sebanyak 45 bungkus dengan estimasi berat keseluruhan sekitar 605,5 Kg kilogram. Atas keberhasilan penggagalan perdagangan timah ilegal tersebut, diperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp. 213.000.000.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Belitung untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Satlap Tri Cakti dan Tim Resmob Polres Belitung dalam mencegah praktik perdagangan mineral ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata kelola sektor pertambangan. Aparat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan, pengangkutan, maupun perdagangan timah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan maupun perdagangan timah ilegal, sehingga upaya perlindungan terhadap sumber daya alam dan penerimaan negara dapat terlaksana secara optimal.
Tags: belitung
-
Polri Berangkatkan 100 Resimen Vaksinator Covid-19 ke PON XX Papua
-
Prof Hasbi Tanda Tangani Dokumen Penyelenggaraan SPIP pada Mahkamah Agung
-
Panglima TNI Audiensi dengan Ketum PEPABRI di Jakarta
-
Menaker: 60 Persen Angkatan Kerja Bekerja di Sektor Informal, Perlindungan Hari Tua Jadi Perhatian
-
Sekjen Kemendagri Tegaskan SIPD RI adalah Jembatan antara Pemda dengan Sistem Satu Data Indonesia
-
Bupati Oku Timur Hadiri Harlah Kompak Ke 2 Tahun, “Kuatkan Silaturahmi, Kokohkan Persatuan”
-
Wabup Kabupaten Tapanuli Selatan : Program Gotong Royong atau Marsialap Ari Bedah Rumah Tetap Dilaksanakan Pada Bulan Ramadhan 1443 H di Tahun 2022
-
Polres Mukomuko Turunkan Kekuatan Penuh Amankan Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad di Kapuang Sati Ratau Batuah
-
Bahas dan Tetapkan Prioritas Rencana Pembangunan Desa, Pemdes Suka Pindah Gelar Musdes RKPDes
-
Publikasi Kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor 2023




