Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan Puluhan Reklame Langgar Aturan

IMG 20220616 WA0042

REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, melakukan penertiban sebanyak 27 reklame komersial dan banner yang melanggar peraturan sepanjang Januari hingga Juni 2022.

Kabid Penegak Perda (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Heri Sihombing menjelaskan, penertiban reklame komersil ini dilakukan sesuai dengan peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2012, tentang penyelenggaraan Reklame.

“Selama tahun ini, kami sudah menertibkan sedikitnya 27 reklame komersil yang melanggar peraturan,” kata Heri kepada wartawan Rabu (15/6/2022).

Dia menambahkan, penertiban tersebut dilakukan karena banyak spanduk dan banner kadaluarsa Masa izinnya bahkan tidak berizin pemasangan nya di pohon dan tiang listrik serta reklame yang melintang .

“Semuanya kami tertibkan, adapun kebanyakan yang ditertibkan yakni jenis spanduk yang jumlah nya 23 buah dan empat merupakan banner,” jelasnya.

Lanjut Heri, penertiban reklame dilakukan ditujuh ruas jalan diantaranya, jalan nyomplong, Pabuaran, palabuhan ll, pemuda, jalan Didi Sukardi, Baros dan jalur Lingkar selatan.

“Semua barang bukti yang di tertibkan tersebut diamankan di Mako Satpol PP,” ucapnya.

Pihaknya menghimbau, agar masyarakat tidak memasang reklame sembarangan khususnya dipohon dan tiang listrik.

“Jelas itu melanggar ,dan jika ditemukan akan kami tertibkan, karena itu, kami minta agar masyarakat tidak memasangnya sembarangan,” tandasnya.

Laporan : Lelly

Baca juga:  Terkait PAW Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Sukabumi Masih Menunggu dari Provinsi

Tags: