REAKSIMEDIA.COM | Tanggamus – Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung telah menerima pelimpahan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol rumah yang terjadi di wilayah hukum Polsek Semaka.
Pelaku berinisial AZ (40) warga Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus itu juga telah ditetapkan menjadi tersangka sesuai alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, AZ telah ditetapkan tersangka per tanggal 6 Desember 2022.
“AZ ditetapkan tersangka dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti permulaan yang cukup,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Rabu 7 Desember 2022.
Kasat menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka AZ pada Senin tanggal 05 Desember 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, telah terjadi terjadi pencurian dengan pemberatan sebuah angkong merk Arco warna merah.
Rumah yang dibobol tersebut tersebut milik korban Kartono (34) warga RT 04 RW 01 Pekon Sri Kuncoro Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus yang pada saat pencurian, korban tidak berada di rumahnya.
Saat pulang ke rumahnyanya tersebut, korban bersama istrinya melihat pelaku keluar dari pintu belakang rumah orang tua pelapor dengan membawa angkong, sehingga ia mengamankan pelaku.
Saat diamankan tersebut, juga didapati pula senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkan di pingggang sehingga korban menghubungi kepala pekon dan diteruskan ke Polsek Semaka.
“Pelaku kemudian diamankan Polsek Semaka, korban juga membuat laporan resmi, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sambungnya, dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti, angkong merk arco warna merah, sebilah pisau jenis garpu bersarung hitam dan handuk warna hijau.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, selain melakukan pembobolan rumah korban Kartono, tersangka juga dikenal sangat meresahkan dengan prilaku serupa.
“Tersangka dikenal sangat meresahkan, Polres Tanggamus juga masih melakukan pendataan terhadap dugaan korban lainnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AZ dijerat pasal 363 KUHPidana dan juga Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Sementara menurut keterangan tersangka AZ bahwa dia telah masuk ke rumah korban sebanyak 2 kali. Dimana sebelumnya, mencuri sepeda milik korban.
“Dua kali masuk rumah tersebut, yang pertama ngambil sepeda,” ucap AZ.
Laporan : Hanapi
Tags: Tanggamus
-
Kepala BSKDN Kemendagri Pacu Kabupaten Fakfak Tingkatkan Inovasi
-
Diduga Depresi, Seorang Pemuda Menyeburkan Diri di Sungai Depok
-
Dalam 2 Hari Berturut-turut, 6 Anggota OPM Resmi Memeluk NKRI Lewat Sentuhan Humanis Satgas Koops TNI Habema
-
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Banjarnegara Gelar Patroli Malam Hari
-
Mendes Yandri Akan Gandeng New Hope Fintech untuk Berikan Akses Pembiayaan ke BUM Desa
-
Abdul Basith Dalimunthe, SH Ditetapkan Sebagai Ketua DPRD Tapsel Menggantikan Husin Sogot Simatupang
-
Rangka KYRD, Polres Mukomuko Dan Kodim 0428/MM Gelar Patroli Bersama Untuk Penegakan Prokes
-
Bakamla RI Bersama Tim SAR Gabungan Cari ABK Kapal Terjatuh di Kei Besar
-
Menteri Suharso: Turnkey Project Diperlukan Untuk Mempercepat Penguasaan dan Penerapan Teknologi Industri
-
Kemendagri Tegaskan Peran Penting Ormas Dukung Pembangunan di Daerah




