REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Berdasarkan laporan dari masyarakat, tentang maraknya tindakan peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon, Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap pemuda yang diduga sebagai pelaku, Minggu (9/1/2022).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh data dan alamat penjual pil, pemuda yang bernama AEP bin M (29) warga Dukuh Tempel RT 01 RW 03, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kendal.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Agus Riyanto memaparkan, penangkapan pelaku yang dibuntuti saat berhenti di JNE Kendal dan sekira pukul 15.30 WIB.
Saat diamankan, keluar dari JNE, pelaku kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan.
“Saat digeledah ditemukan paketan terbungkus kardus dibalut plastik warna hitam, yang didalamnya berisi psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 Butir dan jenis Clonazepam sebanyak 20 butir yang disimpan didalam tas slempang warna hitam dan didalam tas tersebut juga ditemukan 12 paket yang masing-masing paket berisi sepuluh butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik,” paparnya, Minggu (9/1/2022).
Bahkan, lanjut AKP Agus, pelaku mengaku masih menyimpan pil didalam kamar rumahnya ikut Patebon, Dukuh Tempel, Desa Kebonharjo, RT 01 RW 03, Kecamatan Patebon.

Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah Kaleng bekas obat berisi empatpaket @ 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, satu buah Kaleng bekas obat berisi 425 butir pil warna putih berlogo Y.
Selain itu petugas juga menemukan satu buah Kaleng bekas obat berisi empat paket @ 10 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik, satu buah klip plastik berisi 64 butir pil warna kuning dan dua bungkus klip plastik yang disimpan didalam almari pakaian.
“Semua barang tersebut diakui milik pelaku yang bernama AEP alias Benot. Dimana pil tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual,” tandas Kasat Serse Narkoba Polres Kendal tersebut.
Dari keterangan pelaku, AKP Agus menyampaikan, dalam menjual pil koplo tersebut dengan berbagai macam harga.
“Yakni Pil Clonazepam dijual dengan harga Rp 30 ribu per butir, Pil Alprazolam dijual dengan harga Rp 20 ribu per butir, Pil warna putih berlogo Y Rp 20 ribu per paket isi 10 butir dan Pil warna kuning Rp 20 ribu per paket isi 10 butir,” paparnya lagi.
Pelaku juga mengaku, dirinya mendapatkan keuntungan untuk Psikotropika jenis Clonazepam dan Alprazolam hanya mendapatkan keuntungan sisa uang sebesar Rp 10 ribu dan satu butir pil bonus.
“Untuk pil warna putih berlogo Y, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan untuk setiap paketnya @ 10 butir Rp 10 ribu rupiah) sedangkan untuk pil warna kuning mendapatkan keuntungan perpaket isi 10 butir Rp 1.000,” imbuh AKP Agus.

Dengan penangkapan tersebut, lanjut Kasat Reserse Narkoba kepada pelaku dijerat dengan pasal Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Secara Tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” terang AKP Agus.
Saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di kantor Sat resnarkoba Polres kendal. Pelaku juga mengakui semua perbutannya serta mengaku bersalah. Untuk selanjutnya dilakukan penyidikan. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
KMPSJ Demo MABES POLRI Desak Menyelesaikan Kasus Siswa Fiktif Terkait Dugaan Korupsi Dana Anggaran BOP Dan Meminta Boymin, SE, Pemilik PKBM Karoko Mas Kabupaten Bima Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
Hari Bhayangkara Ke-76, Polda Sulteng Gelar Vaksinasi Covid-19 Berhadiah Umroh
-
Kapolsek Rantau Selamat Laksanakan Giat Saweu Sikula SMP Negeri 1 Rantau Selamat
-
Agar Berjalan Dengan Lancar Dan Tertib, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Pantau Dan Monitoring Kegiatan Pasar Murah
-
Gelar Baksos Polri Presisi, Polres Mukomuko Berbagi Kebahagiaan di Moment Datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 H
-
Polres Pinrang Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pemda Untuk Mendukung Ketahanan Pangan di Kabupaten Pinrang
-
Presiden Setujui Pengunduran Diri Menpora Amali, Tunjuk Menko PMK sebagai Plt
-
Lentera Research: Ciptakan Pemilu Damai Yang Bebas Hoax
-
Tauchidin Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Tegal
-
Pastikan Pekerjaan Fisik Sesuai Perencanaan,Tim Monev Kecamatan Air Manjunto Tinjau Desa Tirta Makmur


