REAKSIMEDIA.COM | Kota Serang – Satu pengedar tembakau gorila ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Serang Kota. Petugas melakukan penyitaan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip yang di balut plastik warna hitam berisikan tembakau gorila (sinte) dari tangan pelaku.
Kapolres Serang AKBP Maruli Achiles Hutapea S.I.K, M.H melali Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia S.H, M.H, Sabtu (18/9/2021) mengatakan, satu pengedar tembakau gorila yang ditangkap yakni HS (38) seorang Karyawan Swasta warga Kp. Taman Baru RT 018 RW 006 Kel. Taman Baru Kec. Taktakan Kota Serang.
Kronologis penangkapan terhadap HS pada hari Jumat, 10 September 2021 sekira pukul 14.00 wib di Jalan Kamboja Kel. Lontar baru Kec. Serang Kota Serang. Unit II satnarkoba Polres Serang Kota mendapat penyerahan dari masyarakat bahwa telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki HS yg diduga sebagai pengedar dan penjual tembakau gorila/sinte.
Laki-laki tsb melarikan diri dan membuang barangbukti diduga tembakau sinte. Pada saat laki laki tersebut terjatuh dapat saat disita berupa diduga Narkotika jenis tembakau gorila (sinte) kemudian dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang dibalut plastik warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis tembakau gorila (sinte) dan 1 (satu) Buah handphone android merk Vivo warna putih kemudian tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Kepolisian Sat Narkoba Polres Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan petugas dari HS yakni 2 (dua) bungkus plastik klip yang di balut plastik warna hitam berisikan tembakau gorila (sinte), dan 1 (satu) Buah handphone android merk Vivo warna putih.
“Satu pengedar tembakau gorila HS dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Narkoba.

Satresnarkoba Polres Serang Kota masih melakukan penyelidikan guna pengembangan terhadap satu pengedar tembakau gorila tersebut. Hal ini dikakukan untuk mengetahui dan menangkap pemasok dan pembeli tembakau gorila dari HS.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Serang Kota
Tags: kota serang
-
Wakil Bupati Mukomuko Tutup Open Turnament Duba Cup II 2022
-
Satgas Yonif Mekanis 203/AK Serbu Lahan Kosong Bersama Masyarakat Kampung Popome
-
Pak Uu Imbau Masyarakat Tak Reaktif Terhadap Pernyataan YouTuber Muhammad Kace
-
Satgas Kontingen Garuda Terima Kunjungan Anggota DPR RI
-
Perkuat Soliditas Dalam Satuan, Kodim 1710/Mimika Gelar Acara Natal Bersama Dan Syukuran HUT Ke-27 Kodim 1710/Mimika
-
Jurnalis Karo Berduka, Salah Satu Pengurus Koswari Tutup Usia
-
Kapolda Hadiri Silaturahmi Ulama, Umaro’ dan FKUB, Bangun Komitmen Bersama Penanganan Pandemi di Jateng
-
Presiden Harap RUU Kesehatan Dapat Perbaiki Pelayanan Kesehatan di Tanah Air
-
Sejumlah Anggota Kodim 1710/Mimika Menerima Kenaikan Pangkat Pada Periode April 2024
-
Kasad : Pemimpin yang Hebat Dicintai Anak Buah dan Mencintai Anak Buah

