Say No To Drugs, Satnarkoba Polres Mukomuko Tangkap Tiga Pengedar

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Sikap tegas ditunjukkan Polres Mukomuko dalam memberantas peredaran gelap Narkoba, tiga Pengedar di berbagai tempat diwilayah hukum Polres Mukomuko berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Mukomuko.

Dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Mukomuko yang didampingi Kasat Narkoba, KBO Sat Narkoba dan Kasi Humas Polres Mukomuko diketahui selama bulan Agustus 2025, Sat Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus besar yang melibatkan tiga pelaku dengan status pengedar, Kamis (28/8/25).

“Tiga tersangka pengedar narkoba
Dalam operasi yang berlangsung di tiga lokasi berbeda, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja kering hingga sabu-sabu dengan total berat puluhan gram,” ucap Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma W SIK.

“Kasus ini menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Kabupaten Mukomuko” terang Kapolres.

dalam kesempatan itu, Kasat Narkoba IPTU Setia Yuli M menjelaskan pada 1 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, seorang remaja berinisial RF (18) ditangkap di kawasan Pantai Badri, Kelurahan Koto Jaya, Kota Mukomuko. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil ganja kering seberat 2,62 gram yang disimpan di kantong celana.

” Tersangka masih berusia muda, namun sudah terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Pelaku berinisial RF ini berstatus sebagai pengedar. Meski barang buktinya tidak besar, tindakan ini jelas membahayakan karena dilakukan oleh anak muda yang seharusnya menjadi generasi penerus,” ujar IPTU Yuli.

Pada perkara Narkoba jenis sabu sabu, Sat narkoba Polres Mukomuko berhasi menangkap 2 pengedar di tempat terpisah.

“Pengungkapan pertama terjadi pada 9 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya. Seorang pria berinisial AP (35) ditangkap di rumahnya. kami menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni satu paket sedang sabu, tiga paket kecil sabu, dua paket sabu yang dibungkus ulang dengan sedotan, serta alat hisap dan timbangan digital. Total barang bukti sabu seberat 3,66 gram berhasil diamankan,” jelas IPTU Yuli.

Selain narkoba, polisi juga menyita telepon genggam, plastik klip berbagai ukuran, hingga timbangan digital yang kerap digunakan untuk transaksi.

Baca juga:  Pertemuan Rutin Ranting Bhayangkari, Kapolsek Bontonompo Tekankan ini

“Dari barang bukti yang diamankan, jelas terlihat pelaku berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pemakai. Adanya timbangan dan plastik klip menunjukkan aktivitas pengemasan sabu untuk diedarkan kembali,” jelas Kasat Resnarkoba.

Pada perkara sabu dengan tersangka yang kedua, Sat Narkoba Polres Mukomuko berhasil menyita Paket Sabu sebanyak 45 Gram di Jalan Lintas Sumbar Bengkulu.

“Kasus terbesar terungkap pada 21 Agustus 2025 pukul 01.00 WIB. Polisi mengamankan MH (24) di Jalan Lintas Bengkulu–Sumbar, Desa Air Bikuk, Kecamatan Pondok Suguh. Saat ditangkap, MH membawa sebuah paket kotak bertuliskan “BALI CELL” yang di dalamnya berisi sabu seberat 45,42 gram,” papar Kasat Narkoba.

Penangkapan ini menegaskan adanya jaringan distribusi narkotika lintas provinsi yang mencoba masuk ke wilayah Bengkulu.

“Jumlah barang bukti yang kita amankan dari tangan MH tergolong besar. Ini mengindikasikan adanya jaringan pemasok dari luar daerah. Kami terus mendalami kemungkinan adanya sindikat yang lebih luas,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Mukomuko dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Polres Mukomuko menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Mukomuko. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma W.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: