REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan WNW selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai TERSANGKA pada 19 September 2023, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
WNW ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023, karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Adapun sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/09/2023, Tersangka WNW diamankan oleh Tim Penyidik guna dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka WNW yaitu:
Pertama
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September s.d 8 Oktober 2023. (K.3.3.1)
Sumber : Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
Panglima TNI Pimpin Sidang Pantukhir Pusat Taruna Akademi TNI Tahun 2024
-
Tuntas, Tanggap Darurat Penanganan Longsor Desa Pondok Panjang Berakhir
-
Yusmanelly SH MH Resmi Menjadi Kajari Mukomuko
-
Pemantauan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sulawesi Selatan
-
Babinsa Koramil 1710-02/Timika Komsos Bersama Masyarakat Di Wilayah Binaan
-
Sinergi TNI – Polri Wilayah Hukum Polsek Sukamakmur Polres Bogor Giat Sosialisasi Terkait Kamtibmas dan Pencegahan TPPO
-
Gus Halim Dukung Gagasan Desa Devisa
-
Wujud Kebersamaan, Anggota Koramil Tipe B 0808/02 Garum Gelar Kerja Bakti Bersama
-
Monitoring Kegiatan DDS di Desa Sojomerto, Bhabinkamtibmas Polsek Gemuh Sampaikan Pesan Ini
-
Polres Mukomuko Laksanakan Gerakan Indonesia Asri, Wujudkan Pantai Bersih dan Sehat & Indah Bersama TNI dan Pemkab Mukomuko

