REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta agar intensitas hubungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan pemerintah provinsi terus ditingkatkan. Pasalnya, intensitas tersebut diyakini bakal berdampak pada peningkatan kualitas dan kuantitas pengumpulan zakat di daerah.
Pesan itu disampaikan Suhajar pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2022 Baznas bertajuk “Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI” di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Menurut Suhajar, saat ini Baznas di daerah masih memerlukan penguatan terutama dari sisi sarana dan prasarana. Karena itu, pemerintah daerah (Pemda) melalui sekretaris daerah (Sekda) didorong untuk memberikan perhatian atas persoalan tersebut. Terlebih dasar hukum yang menjadi landasan Baznas daerah dalam bekerja telah tersedia lengkap.
“Dasar hukum kita untuk bekerja bagi zakat ini sudah clear. Ada 3 UU (Undang-Undang), ada 1 Peraturan Pemerintah, ada 1 Instruksi Presiden, dan ada 3 Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri),” terang Suhajar.
Melalui aturan tersebut, Pemda diminta untuk mendukung penuh kegiatan yang dijalankan oleh Baznas. Apalagi selama ini peran Baznas dalam mengelola zakat kepada kalangan tidak mampu dinilai sejalan dengan tugas yang dilaksanakan gubernur, bupati, dan wali kota. Untuk itu, para kepala daerah tersebut didorong agar melakukan sinkronisasi dengan Baznas di daerah.
Di lain sisi, Suhajar mengatakan, pengelolaan zakat oleh Baznas selama ini berkaitan erat dengan kondisi ekonomi di Indonesia. Hal tersebut perlu disadari oleh Pemda, terutama bagi perangkat daerah yang fokus menangani masyarakat dan urusan kemiskinan.
Suhajar mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan agar kemiskinan ekstrem pada 2024 dapat ditangani. Karena itu, melalui penguatan peran Baznas di daerah diharapkan dapat membantu program tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Suhajar mendorong agar peran Baznas dapat dilibatkan pada pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di daerah. Hal tersebut untuk memetakan data dan lokasi para penerima zakat.
“Walaupun dalam kriteria kita adalah 8 ashnaf (golongan penerima zakat), tapi yang miskin, fakir, itu sama. Itu sudah jelas kriterianya sama, sehingga Musrenbang daerah itu Baznas sudah mulai harus dilibatkan ke depan, untuk memastikan pengentasan kemiskinan,” tandas Suhajar.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
APBD Halmahera Utara 2026 Disahkan Rp 1,077 Triliun! Tapi Bupati Sindir: “Jangan Lagi Manja pada Pusat
-
Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk Perluas Peluang Kerja Warga Garut
-
Kades Cidokom Dilaporkan Ahli Waris Soroso ke Polisi
-
Kemendagri Apresiasi Damkar atas Profesionalisme dan Dedikasinya dalam Menjalankan Tugas
-
Sinergitas TNI – Polri Wilayah Hukum Polsek Megamendung Berikan Edukasi Dialog Kamtibmas dan Ajak Jaga Kamtibmas Serta Cegah TPPO
-
Siapkan Pendidikan Tinggi Kelas Dunia, Perlu Transformasi dan Kolaborasi
-
Jumat Berkah, Kapolres Gowa Bagikan Sembako ke Warga Prasejahtera
-
Camat Mangoli Utara Angkat Bicara Terkait Nelayan Pencari Telur Ikan Terbang Yang masuk di Wilayahnya
-
Memeriahkan acara Natal, Anggota Satgas Yonarhanud 11/WBY Membagikan Hadiah Natal dan Al-Kitab ke Gereja Nafiri Sion Passo
-
Ini Cara Mensyukuri Kemerdekaan Menurut Gus Halim

