REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta agar intensitas hubungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan pemerintah provinsi terus ditingkatkan. Pasalnya, intensitas tersebut diyakini bakal berdampak pada peningkatan kualitas dan kuantitas pengumpulan zakat di daerah.
Pesan itu disampaikan Suhajar pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2022 Baznas bertajuk “Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI” di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Menurut Suhajar, saat ini Baznas di daerah masih memerlukan penguatan terutama dari sisi sarana dan prasarana. Karena itu, pemerintah daerah (Pemda) melalui sekretaris daerah (Sekda) didorong untuk memberikan perhatian atas persoalan tersebut. Terlebih dasar hukum yang menjadi landasan Baznas daerah dalam bekerja telah tersedia lengkap.
“Dasar hukum kita untuk bekerja bagi zakat ini sudah clear. Ada 3 UU (Undang-Undang), ada 1 Peraturan Pemerintah, ada 1 Instruksi Presiden, dan ada 3 Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri),” terang Suhajar.
Melalui aturan tersebut, Pemda diminta untuk mendukung penuh kegiatan yang dijalankan oleh Baznas. Apalagi selama ini peran Baznas dalam mengelola zakat kepada kalangan tidak mampu dinilai sejalan dengan tugas yang dilaksanakan gubernur, bupati, dan wali kota. Untuk itu, para kepala daerah tersebut didorong agar melakukan sinkronisasi dengan Baznas di daerah.
Di lain sisi, Suhajar mengatakan, pengelolaan zakat oleh Baznas selama ini berkaitan erat dengan kondisi ekonomi di Indonesia. Hal tersebut perlu disadari oleh Pemda, terutama bagi perangkat daerah yang fokus menangani masyarakat dan urusan kemiskinan.
Suhajar mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan agar kemiskinan ekstrem pada 2024 dapat ditangani. Karena itu, melalui penguatan peran Baznas di daerah diharapkan dapat membantu program tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Suhajar mendorong agar peran Baznas dapat dilibatkan pada pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di daerah. Hal tersebut untuk memetakan data dan lokasi para penerima zakat.
“Walaupun dalam kriteria kita adalah 8 ashnaf (golongan penerima zakat), tapi yang miskin, fakir, itu sama. Itu sudah jelas kriterianya sama, sehingga Musrenbang daerah itu Baznas sudah mulai harus dilibatkan ke depan, untuk memastikan pengentasan kemiskinan,” tandas Suhajar.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Pangdam I/BB Pimpin Rakor Penyelamatan Ekosistem Danau Toba TA 2022
-
Penulis Judi Togel Ditangkap Polisi di Kota Padangsidimpuan
-
Rapat Pertanggung Jawaban Panitia Amaliah Ramadhan 1442H/2021 Masjid maradekaya Kota Makassar
-
Komitmen Mengentaskan Kemiskinan, Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan Sipahutar MH Gelar Sosper
-
Rangkaian HUT Polwan ke 76, Ratusan Polwan Gelar Napak Tilas
-
Bentuk Generasi Hebat, Danramil 1710-07/Mapurujaya Bekali Wawasan Kebangsaan Dan Bela Negara Siswa-Siswi Baru SMKN 2 Mimika
-
Kemendagri Berharap Gelaran ITE 2022 Tumbuhkan Kota Cerdas di Indonesia
-
Berada di Barisan Bawah, Iwan Asaad Jadi Peserta Apel dengan Pangkat Tertinggi dari PNS Lainnya
-
Maknai Kelahiran Nabi Muhammad SAW, Ketua DPD RI: Kemenangan Era Baru
-
Buruknya Jaringan di Falabisahaya, Ketua KNPI Beri Ultimatun Pada 4 Anggota DPRD Dapil 4





