REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta agar intensitas hubungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan pemerintah provinsi terus ditingkatkan. Pasalnya, intensitas tersebut diyakini bakal berdampak pada peningkatan kualitas dan kuantitas pengumpulan zakat di daerah.
Pesan itu disampaikan Suhajar pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2022 Baznas bertajuk “Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI” di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Menurut Suhajar, saat ini Baznas di daerah masih memerlukan penguatan terutama dari sisi sarana dan prasarana. Karena itu, pemerintah daerah (Pemda) melalui sekretaris daerah (Sekda) didorong untuk memberikan perhatian atas persoalan tersebut. Terlebih dasar hukum yang menjadi landasan Baznas daerah dalam bekerja telah tersedia lengkap.
“Dasar hukum kita untuk bekerja bagi zakat ini sudah clear. Ada 3 UU (Undang-Undang), ada 1 Peraturan Pemerintah, ada 1 Instruksi Presiden, dan ada 3 Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri),” terang Suhajar.
Melalui aturan tersebut, Pemda diminta untuk mendukung penuh kegiatan yang dijalankan oleh Baznas. Apalagi selama ini peran Baznas dalam mengelola zakat kepada kalangan tidak mampu dinilai sejalan dengan tugas yang dilaksanakan gubernur, bupati, dan wali kota. Untuk itu, para kepala daerah tersebut didorong agar melakukan sinkronisasi dengan Baznas di daerah.
Di lain sisi, Suhajar mengatakan, pengelolaan zakat oleh Baznas selama ini berkaitan erat dengan kondisi ekonomi di Indonesia. Hal tersebut perlu disadari oleh Pemda, terutama bagi perangkat daerah yang fokus menangani masyarakat dan urusan kemiskinan.
Suhajar mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan agar kemiskinan ekstrem pada 2024 dapat ditangani. Karena itu, melalui penguatan peran Baznas di daerah diharapkan dapat membantu program tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Suhajar mendorong agar peran Baznas dapat dilibatkan pada pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di daerah. Hal tersebut untuk memetakan data dan lokasi para penerima zakat.
“Walaupun dalam kriteria kita adalah 8 ashnaf (golongan penerima zakat), tapi yang miskin, fakir, itu sama. Itu sudah jelas kriterianya sama, sehingga Musrenbang daerah itu Baznas sudah mulai harus dilibatkan ke depan, untuk memastikan pengentasan kemiskinan,” tandas Suhajar.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Panglima TNI Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Pasukan Pendarat Korps Marinir
-
Hadiri PTIJK 2023, Presiden Dorong Peningkatan Pengawasan Produk Keuangan
-
Panglima TNI: TNI Dituntut Selalu Adaptif dan Responsif Terhadap Perubahan
-
BMKG: Suhu Panas di Indonesia Bukan Gelombang Panas, Masyarakat Jangan Panik
-
Satgas Yonarmed 1 Kostrad Tanamkan Nilai-Nilai Keagamaan Sejak Dini di Daerah Penugasan
-
Ringankan Duka Warga, Anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Bantu Pemakaman di Perbatasan
-
Semangat Gotong Royong, Kodim 1710/Mimika Bersihkan Lingkungan Bersama Masyarakat
-
Wapres Bersyukur Indonesia Dapatkan 100.000 Kuota Haji 2022
-
Diduga Curi HP, An (27 thn) Diringkus Team Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab
-
Seorang Anak Yang Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor Berhasil di Temukan


