REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta agar kerja sama yang dibangun Kemendagri sesuai dengan rencana strategis atau renstra, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat. Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan pada forum Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2022 tentang Tata Cara Kerja Sama Dalam Negeri yang berlangsung di Ibis Styles Jakarta Gajah Mada, Kamis (21/7/2022).
“Kita tekankan pada posisi hari ini adalah bagaimana kerja sama ini, satu berdasarkan renstra, kedua mendekati fungsi pemerintahan, fungsi pemerintahan itu ada empat. Pertama pelayanan untuk melahirkan keadilan, banyak kerja sama yang dibuat untuk membangun pelayanan di masyarakat, MoU kita, PKS (Perjanjian Kerja Sama) kita, harus berorientasi pada pelayanan rakyat,” terang Suhajar.
Suhajar menegaskan, kerja sama yang dilakukan Kemendagri hendaknya juga mengacu pada empat fungsi pemerintahan. Keempatnya yakni, fungsi pelayanan untuk melahirkan rasa keadilan, fungsi pembangunan untuk melahirkan kesejahteraan, fungsi pemberdayaan untuk melahirkan kemandirian, serta fungsi regulasi untuk melahirkan ketertiban.
“Tugas kita dalam kerja sama ini adalah memastikan renstra inline dengan PKS dan MoU yang kita buat, yang kedua memastikan bahwa semuanya untuk mendukung fungsi-fungsi, pemerintahan,” cetusnya.
Secara umum, bentuk kerja sama yang dilaksanakan oleh Kemendagri dikategorikan menjadi dua, yaitu Kerja Sama Dalam Negeri (KSDN) yang mencakup kerja sama dengan lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Selain itu, Kerja Sama Luar Negeri (KSLN) yang mencakup kerja sama dengan lembaga pemerintah negara asing ataupun lembaga asing non pemerintah.
Berkenaan dengan hal ini, Suhajar meminta setiap Unit Kerja Eselon I mengevaluasi setiap bentuk kerja sama yang dilakukan, apakah telah sesuai dengan rencana strategis yang telah disusun atau belum.
“Apabila ada kerja sama dan ternyata menjauh dari renstra itu harus dievaluasi, begitu pula kerja sama daerah dengan luar negeri juga harus dievaluasi, jadi komprehensif,” tegasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Bentuk Badan Pengawas dan Sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan, DAPM Tigo Sepakat Gelar Musyawarah Antar Desa serta Laporan Tahunan
-
TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT
-
Jaga Persatuan, Kemendagri Tekankan Pentingnya Memelihara Sistem Budaya
-
KPPU Jatuhkan Denda RP 1,5 Miliar Ke Lai Bui Min Dalam Perkara Tender Jalan Di Kabupaten Bogor
-
Kegiatan Pembangunan di Desa Agung Jaya Mendapat Apresiasi Dari Tim Monev Kecamatan Air Manjuto
-
Gabungan Relawan Ikrar Setia ke Jokowi 2024, Tuntaskan Janji Kampanye demi mewujudkan Indonesia Maju
-
35 Mahasiswa Unviersitas.Muhamdiyah Cirebon Lakukan Observasi ke PPOM dan NPCI Kabupaten Bogor
-
Ingin Perpanjang SIM Hari Ini, Berikut Lokasi SIM Keliling Satlantas Polres Serang Kota Polda Banten
-
Sehat dan Ceria, Satgas Yonif 715/Mtl Melayani Masyarakat Dengan Hati
-
Menkominfo: KTT ke-42 ASEAN Dinilai Jadi Etalase Transformasi Digital Indonesia


