Pendampingan Hukum, Kejari Mukomuko MoU dengan RSUD dan Dinsos

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Kejaksaan Negeri Mukomuko mengadakan MoU dalam rangka pendampingan Hukum dengan Dinas Sosial dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko.

MoU ini bertujuan untuk pendampingan terkait seluruh administrasi, keuangan, termasuk terkait manajemen dan penggunaan anggaran di RSUD dan Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko.

Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Datun Kajari Mukomuko Dodi Yansyah SH menyebutkan bahwa pihaknya secara resmi MoU dengan RSUD dan Dinas Sosial, karena MoU ini juga dilakukan sebagai bentuk sinergiritas Aparat Penegak Hukum (APH), dalam menyukseskan jalannya pemerintahan.

“Tentu kami sangat mendukung jalannya pemerintahan, seperti pelayanan publik di RSUD, dan Dinas Sosial ini lebih baik kedepan. Karena dua instansi ini adalah instansi vital, untuk pelayanan masyarakat,” Ungkap Kasi Datun Dodi Yansyah.

Kasi Datun juga menyampaikan,” Dengan adanya MoU ini diharapkan pihak RSUD Mukomuko bisa memanfaat pendampingan hukum untuk memperbaiki manajemen yang ada di RSUD, terkait aturan aturan yang berlaku. Begitu juga Dinas Sosial juga bisa memanfaatkan pihak JPN untuk berkonsultasi tentang berbagai permasalahan hukum yang dihadapi,” tutur Kasi Datun Kejari Mukomuko Dodi Yanshah.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Sumber : Kasi Intelijen Kejari Mukomuko

Baca juga:  Cuaca Ekstrem, Kabupaten Pulau Morotai Dilanda Banjir dan Angin Kencang

Tags: