REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan level 4 sejak awal bulan Juli, Dinas Kependudukan dan Pentatan Sipil (Disdukcapil) kota Sukabumi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar pelayanan tetap berjalan ditengah PPKM.
Seperti dijelaskan oleh Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, saat ditemui dikantornya pada hari Senin, 30 Agustus 2021, menjelaskan untuk semakin mempermudah pengurusan dokumen kependudukan, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi berbasis Android yang telah dirilis beberapa waktu lalu, melalui aplikasi online, masyarakat bisa membuat dokumen kependudukan dari rumah dan setelah selesai dokumen dapat dicetak sendiri oleh masyarakat karena sejak beberapa waktu lalu dokumen kependudukan kini menggunakan format kertas HVS A4.
Selama PPKM diberlakukan, Kepala Disdukcapil kota Menjelaskan bahwa pengurusan dokumen kependudukan yang paling banyak dilakukan adalah pengurusan KTP Elektronik diantaranya penggantian KTP Elektronik yang rusak atau hilang, dalam upaya semakin mempermudah pengurusan KTP Elektronik Disdukcapil bekerja sama dengan pihak kecamatan juga membuka layanan KTP Pada 7 kantor kecamatan,” ungkap nya.
Laporan : Lelly
Tags: sukabumi
-
Orasi di Retreat Magelang, Mendes Yandri Ajak Kepala Daerah Genjot Desa jadi Sentra Ekonomi Baru
-
Polsek Karanganyar Bagi Masker Gratis kepada Warga
-
Presiden Jokowi Ajak Pemred Blusukan ke Pasar di Kota Medan
-
Satgas TMMD ke-115 Kodim 0612/Tasikmalaya Laksanakan Pembangunan Akses Jalan Penghubung Desa
-
Ops Antik Nala 2023, Polres Mukomuko Tangkap 3 Pengedar Narkoba
-
Polres Pekalongan Ungkap Peredaran Uang Palsu (Upal), Dua Pelaku Dibekuk
-
MenTrans Iftitah : Keberhasilan adalah milik mereka yang mau bekerja keras
-
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolri: Sinergitas Elemen Bangsa Wujudkan Persatuan
-
Presiden Jokowi Serahkan Langsung BLT UMKM Ke Pedagang, Pangdam I/BB: BLT Sebagai Wujud Negara Hadir di Tengah Dampak Covid-19
-
VOXINEEMA Selamatan Film layar lebar “RAMBUT KAFAN”


