Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Tirinya Desa Nageri Kecamatan Munte Kabupaten Karo

REAKSIMEDIA.COM | Munte, Karo – Miris, seharusnya dua kakak beradik ini mendapatkan kasih sayang dan menyicipi pendidikan, tapi apa yang dialami anak yang masih dibawah umur ini, sebut saja namanya, Bunga (11) dan Cantik (8) nama samaran, berdomisili di Desa Nageri Kecamatan Munte Kabupaten Karo Sumatera Utara, menjadi budak kebiadaban ayah tirinya sendiri yakni Darma Saputra Damanik (24), warga Parimbalang yang sudah tiga bulan berdomisili di Desa Nageri Kecamatan Munte Kabupaten Karo ini.

Kelakuan bejat yang di lakukan ayah tirinya ini, terbongkar atas kecurigaan ibu korban (AP), ketika sedang mencuci pakaian dalam Bunga, terlihat ada bercakan putih, dan di tambah lagi, bahwa bunga sudah pernah mengalami datang bulan, namun belakangan ini tidak pernah.

Akhirnya ibu korban (AP) ingin memastikan atas kecurigaannya ini, dan langsung menanyakan hal ini kepada Bunga, dan akhirnya Bunga bercerita dan mengakui bahwa dirinya sudah dicabuli oleh ayah tirinya, pada hari Jumat (09/07/2021) sekitar pukul 13.00 Wib di perladangan Riong Desa Nageri Kecamatan Munte Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Mendengar pengakuan anaknya ini , Ibu Korban yang masih sebulan lalu melahirkan, langsung membawa kedua anaknya ke Bidan Puskesmas untuk dilajukan pemeriksaan, dan hasilnya korban diperkirakan memang sudah pernah mengalami pencabulan, dan mendengar berita itu, ibu korban tanpa menunggu lama, langsung melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Tanah Karo, Sabtu (10/07/2021).

Selanjutnya atas laporan ibu korban ke Polisi dengan laporan Polisi nomor : LP/B/576/VII/2021/SU/RES.T.KARO, akhirnya Personil unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo, langsung melakukan penangkapan terhadap ayah tiri Bunga yakni Darma Saputra Damanik, warga Desa Parimbalang Kecamatan Munte yang sedang berdomisili di Desa Nageri Kecamatan Munte Kabupaten Karo ini,

Baca juga:  Kunjungi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Pospera Kabanjahe Siap Dampingi Korban

Namun pada saat akan ditangkap, pelaku sempat tidak mengakui atas perbuatannya, berhubuung untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku langsung di boyong ke Mapolres Tanah Karo.

Setelah mendapatkan alat bukti hasil visum serta di minta keterangan saksi dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pelaku cabul oleh pembantu unit PPA Sat Reskrim Tanah Karo, akhirnya pelaku langsung dilakukan penahanan oleh Kepolisian di Mapolres Tanah Karo.

Terhadap tersangka pelaku cabul dijerat pasal 82 Ayat(1) dan Ayat (2) dari UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 Tentang Peradilan Anak menjadi Undang Undang.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adriyan Risky Lubis SH mengatakan, saat ini petugas unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo, sedang melengkapi berkas dan sedang berkordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk selanjutnya akan di kirim berkas perkaranya.

Sementara Bunga (11) nama samaran ini bercerita kepada Wartawan REAKSI MEDIA, kalau dirinya sudah sering di cabuli oleh ayah tirinya, yaitu di suruh buka celana dan anunya dimasukan kemulut, dan pelaku juga pernah mengancam memakai parang.

Sementara saat di Konfirmasi ke Dinas P2TP2A, Rina Tarigan mengatakan keprihatinannya dan akan mendampingi korban membantu untuk pemulihan psikis korban, terkait peristiwa buruk yang dialami, dan juga memberikan penguatan kepada orang tua korban,” ujarnya.

Laporan : Erianto Perangin Angin

Tags: