REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi legendaris Fariz RM, kembali menarik perhatian publik. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7), ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan terhadap pelantun lagu populer Barcelona itu.
Menurut kuasa hukum Fariz RM,
Deolipa Yumara, SH, penundaan ini terjadi karena JPU masih menunggu arahan dari pimpinan terkait isi tuntutan. “Jaksa minta penundaan dua minggu, tapi majelis hakim menetapkan sidang berikutnya pada 28 Juli 2025,” jelas Deolipa kepada awak media.
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan narkoba dan dapat diancam hukuman penjara seumur hidup. Namun tim kuasa hukum membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya bukanlah pengedar, melainkan hanya seorang pengguna narkotika.
“Fakta persidangan membuktikan bahwa Fariz hanyalah pengguna. Tidak ada bukti keterlibatan dalam peredaran. Pasal 127 yang seharusnya digunakan justru diabaikan,” ungkap Deolipa.
Ia juga menambahkan bahwa saksi ahli dalam persidangan mendukung argumen tersebut, menyebut pasal yang digunakan jaksa tidak tepat. Oleh karena itu, tim kuasa hukum mendorong agar Fariz RM direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, bukan dipenjara.
“Kami berharap jaksa melihat perkara ini dengan pendekatan yang lebih manusiawi. Jika direkomendasikan untuk rehabilitasi, kami siap berkoordinasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional),” kata Deolipa.
Kasus Fariz RM dan Isu Penanganan Pengguna Narkoba di Kalangan Artis Kasus ini menambah deretan panjang sidang narkoba artis Indonesia yang menjadi sorotan publik. Banyak pengamat menilai bahwa pendekatan hukum terhadap pengguna narkotika perlu dievaluasi. Pendekatan rehabilitatif dan berbasis kesehatan dinilai lebih tepat daripada kriminalisasi semata, terutama bagi korban penyalahgunaan zat.
Sidang lanjutan Fariz RM dijadwalkan kembali pada 28 Juli 2025, dan publik menanti apakah jaksa akan mengubah pendekatan hukumnya, seiring desakan banyak pihak untuk menerapkan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Laporan : Sbt
Tags: jakarta
-
TNI Semakin Dicintai Rakyat, Satgas 303 Bantu Alirkan Air Bersih Untuk Masyarakat Distrik Ilaga Papua
-
Bupati Bogor, Ade Yasin membagikan Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL
-
Centris Menang Lagi, Diperkuat Putusan PTUN
-
Jaga Kamtibmas, Kapolres Magelang Kota Launching TIM TIMOR
-
Ormas BBR DPC Kabupaten Bogor Akan Gelar Aksi Damai Terkait Tower Dalam Kubah Mesjid
-
LaNyalla: Perbedaan Lebaran, Pemerintah Fasilitasi Saja, Jangan Jadi Penentu Tunggal
-
Kapusjianstralitbang TNI Buka Kerjasama Litbang Lintas Matra dan Pengembangan SDM Peneliti TA 2024
-
Bentuk Perhatian, Babinsa Koramil 1710-05/Jila Kunjungi Rumah Salah Satu Anak Yang Tergolong Stunting
-
Polres Banjarnegara Gandeng DPD LDII Banjarnegara Sosialisasi Antisipasi Intoleransi dan Radikalisme
-
Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri, Polres Pinrang kembali Bagikan Sembako