REAKSIMEDIA.COM | Batam – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang panggilan ketiga perkara perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terkait Kapal MT Arman 114, Rabu (17/12/2025). Sidang dengan nomor perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm tersebut dihadiri para pihak, namun Kejaksaan Negeri Batam selaku pihak Terlawan kembali tidak hadir.
Sidang ini merupakan lanjutan dari panggilan pertama pada 17 November 2025 dan panggilan kedua pada 1 Desember 2025. Persidangan berlangsung sekitar satu jam, sejak pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, sebelum akhirnya majelis hakim menyerahkan perkara kepada Hakim Mediator Sri Lestari.
Hakim mediator kemudian menjadwalkan sidang mediasi pada 6 Januari 2026 sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai.
Perkara ini diajukan oleh perusahaan Concepto melalui mekanisme derden verzet, yaitu upaya hukum yang dapat ditempuh pihak ketiga yang merasa hak miliknya dirugikan akibat penyitaan atau rencana eksekusi dalam suatu perkara, meskipun pihak tersebut tidak terlibat langsung dalam perkara pidana yang mendasarinya.

Kuasa hukum pemohon, Frids Merson Sirait, menjelaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah muatan Light Crude Oil yang diangkut Kapal MT Arman 114 dan tidak memiliki hubungan kepemilikan dengan kapal tersebut.
“Klien kami adalah pemilik muatan, bukan pemilik kapal. Muatan crude oil itu bukan barang ilegal, bukan hasil kejahatan, dan tidak terkait dengan tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan nahkoda kapal,” kata Frids kepada wartawan seusai persidangan.
Menurut dia, kliennya hanya menggunakan jasa pengangkutan kapal. Karena itu, penyitaan dan rencana perampasan terhadap muatan kapal dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“Klien kami justru menjadi korban. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, barang yang bukan hasil kejahatan seharusnya dikembalikan kepada pemilik sahnya,” ujar Frids.
Kuasa hukum lainnya, M. Fauzi, menyoroti langkah Kejaksaan yang telah mengumumkan rencana lelang kapal dan muatan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, meskipun objek tersebut masih dalam proses sengketa di pengadilan.
Ia menyebutkan, permohonan perlawanan pihak ketiga telah didaftarkan pada 27 Oktober 2025, sementara pengumuman lelang baru diketahui pada 4 November 2025.
“Dalam situasi seperti ini, seharusnya ada prinsip kehati-hatian dari aparat penegak hukum. Objek yang masih disengketakan semestinya tidak dilelang sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Fauzi.
Menurut Fauzi, lelang atas objek yang masih bersengketa berpotensi menimbulkan masalah hukum baru, termasuk bagi calon pemenang lelang. Ia juga mempertanyakan tidak dicantumkannya dasar kepemilikan yang jelas dalam pengumuman lelang tersebut.
“Kami telah mengirimkan surat permohonan penundaan lelang kepada Jaksa Agung dan KPKNL Batam. KPKNL menyatakan hanya menjalankan permintaan Kejaksaan, sementara surat ke Jaksa Agung hingga kini belum mendapat jawaban,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan provisi kepada majelis hakim agar objek sengketa ditetapkan dalam keadaan status quo hingga perkara memperoleh putusan hukum tetap.
Frids menambahkan, apabila lelang tetap dilakukan dan perlawanan pihak ketiga dikabulkan oleh pengadilan, pemenang lelang berpotensi harus mengembalikan objek kepada pemilik sah.
“Pembeli yang beritikad baik seharusnya memastikan objek yang dibeli tidak sedang dalam sengketa. Proses hukum ini bersifat terbuka,” katanya.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa lelang yang dijadwalkan pada 2 Desember 2025 akhirnya dinyatakan tidak ada penawaran, sehingga tidak menghasilkan pemenang lelang.
Kasus Kapal MT Arman 114 sebelumnya juga mendapat perhatian internasional. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana diketahui pernah menerima audiensi Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, pada 24 Juli 2024, guna membahas penanganan perkara kapal berbendera Iran tersebut.
Dalam pertemuan itu, Jampidum menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menjaga profesionalisme dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak, termasuk dalam perkara yang menjadi perhatian komunitas internasional.
Sidang perkara perlawanan pihak ketiga atas Kapal MT Arman 114 dijadwalkan berlanjut melalui proses mediasi pada awal Januari 2026.
Tags: batam
-
Kemendagri Targetkan Provinsi Sumbar, Kepri, dan Riau Selesaikan Peta Batas Desa pada 2022
-
Erick: BUMN Terus Dorong Peningkatan Pembiayaan untuk UMKM
-
Tingkatkan Kerja Sama di Wilayah Binaannya, Babinsa Ponggok Gelar Komsos dengan Aparat Desa
-
Sukseskan Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1801-05/Anggi Bantu Masyarakat Panen Sayur
-
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Cigudeg Sama-Sama Menjaga Kamtibmas Di Lingkungan Binaannya Agar Kondusif Dan Cegah TPPO
-
Duet Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Barat Melakukan Jalan Sehat Bersama Ribuan Masyarakat Kecamatan Pagar Dewa Lampung Barat
-
TNI Dirikan Posko Kesehatan Tangani Korban Gempa Sumedang
-
Kapolda Dampingi Gubernur Jawa Barat bersama Forkopimda Cek Gereja Katedral Kota Bandung
-
Silaturahmi di Desa Lubuk Gedang, Warga Apresiasi Capaian Sapuan-Wasri Kurun Waktu 3,5 Tahun
-
Kabid Humas Polda Jabar: Kurang Dari 24 Jam, Preman Ancam Sopir Bus TMP Diamankan Polisi





