Sidang Uji Materi Perpu 49 Tahun 1960: Hakim MK Desak Penjelasan Lebih dalam dari Pemerintah

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sidang lanjutan permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 Tahun 1960 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4). Dalam sidang tersebut, pemerintah yang diwakili oleh Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rio Silaban, selaku kuasa Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa Perpu tersebut diperlukan untuk menjamin stabilitas keuangan negara.

Namun, penjelasan pemerintah belum memuaskan Majelis Hakim Konstitusi. Empat hakim MK secara bergantian mencecar perwakilan pemerintah dengan berbagai pertanyaan kritis, terutama terkait frasa-frasa yang digugat oleh pemohon dalam Perpu tersebut.

Hakim MK Asrul Sani menyoroti frasa “ada alasan kuat” dalam Pasal 4 dan “sebab apa pun” dalam Pasal 8. Ia mempertanyakan dasar penggunaan frasa tersebut dan apakah mengacu pada PMK 163/2020 serta PMK 150/2022 yang menjadi landasan penetapan piutang negara. Rio Silaban menjawab bahwa pihaknya memang merujuk pada regulasi tersebut, serta menekankan bahwa penetapan piutang dilakukan sesuai dengan data dan prosedur hukum.

Hakim lainnya, Hamzah, mempertanyakan kejelasan mekanisme akhir dari penetapan piutang negara, mengingat seringnya terjadi ketidaksepakatan antara kreditur dan debitur terkait jumlah utang. Silaban menjelaskan bahwa PUPN memiliki mekanisme untuk menangani sisa piutang yang tidak dapat ditagih setelah seluruh upaya penyitaan aset dilakukan.

Sementara itu, Hakim Enny Nurbaningsih mempertanyakan relevansi Perpu 49/1960 di era modern, mengingat Perpu tersebut lahir dalam kondisi darurat. Ia juga menanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan piutang saat ini. Silaban mengakui bahwa meskipun situasi negara saat ini sudah normal, belum ada pengganti resmi dari Perpu tersebut, sehingga pemerintah masih menggunakannya dengan memperbarui melalui PP 28 Tahun 2022.

Ketua MK, Suhartoyo, menyoroti pentingnya membuka ruang keadilan bagi debitur, khususnya terkait ketidaksepakatan atas jumlah utang yang ditetapkan oleh PUPN. Rio menanggapi bahwa khusus dalam kasus BLBI, ketidaksepakatan jumlah piutang masih terjadi hingga kini, dan dalam perkara pemohon, jumlah piutang bahkan telah diputus melalui kasasi MA senilai Rp812 miliar dengan bunga 1,5 persen.

Baca juga:  Maluku Utara Sambut Advokat Baru: Rektor STT IKAT Dr. Tommy Sanfaat Perkuat Barisan Penegak Hukum dengan Visi Teologis

Kuasa hukum pemohon, Finsensius, menyatakan bahwa sejumlah pertanyaan dari majelis hakim sudah mewakili kekhawatiran dan argumentasi pemohon. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan membantah sejumlah pernyataan pemerintah dalam sidang lanjutan.

Agenda Sidang Selanjutnya

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan pendapat DPR serta pemeriksaan dua saksi ahli dan satu saksi ahli tertulis yang diajukan oleh pihak pemohon.

Tags: