REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Tahun 2025 terjadi peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Mukomuko. Dari data per Januari-September 2025, sudah tercatat ada 12 kasus.
Sementara tahun lalu, Januari-Desember 2024 tercatat 10 kasus. Dimana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak ini mayoritas pelakunya orang terdekat, bahkan ayah kandung dari korban.
Tentu permasalahan ini harus menjadi proyeksi khusus kedepan, mulai dari orang tua, pihak sekolah, pemerintah serta penegak hukum untuk bagaimana menekan kasus tercela ini.
Selain itu peran Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat benar-benar memberi efek jera kepada para predator anak ini. Tentu dengan hukuman maksimal sedikit mengobati korban dan para orang tua korban.
Karena hukuman maksimal pun tidak bisa lagi mengembalikan kehormatan sang anak yang sudah dirusak secara fisik maupun mentalnya oleh para pelaku kekerasan seksual tersebut.
Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko, M Toha, juga ikut menyoroti permasalahan serius ini.
LP. K-P-K juga berharap seluruh Hakim yang menangani perkara seperti ini dapat memberi hukuman maksimal terhadap seluruh pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini.
” Kami sudah cek data tahun ini ada peningkatan jumlah kasus dari tahun sebelumnya. Apa lagi pelaku ini mayoritas orang terdekat korban, bahkan ada pelaku itu ayah kandung,” ungkap Ketua LP. K-P-K Mukomuko, M Toha.
Ia meneruskan, harusnya orang terdekat dari korban, apa lagi orang tua korban kewajibannya menjadi pelindung bagi para korban, bukan malah menjadi pelaku.
Karena dampak dari kekerasan seksual terhadap anak ini sangat serius, dan memiliki dampak jangka panjang baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
Bahkan tidak sedikit anak yang menjadi korban kekerasan seksual ini mengalami gangguan psikis, depresi, dan bahkan tidak lagi memiliki gairah hidup seperti sebelumnya.
” Ini kategori permasalahan serius. Maka kami harap APH tidak melindungi kasus-kasus seperti ini. Bahkan kami berharap kepada Hakim dapat menghukum semaksimal mungkin para predator seksual terhadap anak ini,” imbuhnya.
LP. K-P-K juga berhadap kepada Pemkab Mukomuko, untuk serius melihat permasalahan ini. Agar stakeholder terkait gencarkan edukasi melalui sosialisasi diseluruh desa maupun sekolah-sekolah.
” Jika tidak dapat menihilkan kasus, minimal kita khususnya di Kabupaten Mukomuko dapat menekan jumlah kasus. Jangan seperti tahun ini lagi kedepannya, terjadi peningkatan kasus dari tahun sebelumnya. Miris kita melihat ini, mohon kepada stakeholder terkait dapat lebih mengoptimalkan edukasi ke masyarakat,” pungkasnya.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: Mukomuko
-
Dr. Rahmawati: Aplikasi “Palapa” untuk Program Eduwisata IKN
-
Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Kaji Kembali Hasil Amandemen ke-4 UUD NRI 1945
-
Babinsa Koramil 1710-02/Timika Latih Renang Dasar Siswa-Siswi SMA Taruna Timika
-
Bakti Sosial Srenum TNI dan IKKT PWA Cabang 7 Srenum TNI
-
Ikut Ritual Bakar Batu, Gus Halim: Warisan Nenek Moyang untuk Simbol Perdamaian
-
Kuasa Hukum Laporkan Kecelakaan Ojol di Jakarta Selatan, Tuntut GRAB Tanggung Jawab Biaya Pengobatan Korban
-
Satgas Covid-19 Bersama Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi, Tinjau Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Usia Anak 6 Sampai 11 TahunÂ
-
Bupati Kendal, Kapolres dan Dandim Terima Penghargaan Presisi Award dari LEMKAPI
-
Drs. H. Alimin,M.Si Wakil Bupati Pinrang Pimpin Langsung Rakor Pemulangan Jamaah Haji Pinrang
-
Upayakan Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan, Sat Samapta Polres Gowa Gencar Ops Yustisi

