REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Tugas dan Fungsi insan Hubungan Masyarakat (Humas) di lini pemerintahan semakin aktif dan taktis, mengingat perhatian publik yang semakin tinggi kepada lembaga pemerintahan. Sebagai upaya meningkatkan kualitas kehumasan, Pemerintah mengatur pembinaan terkait Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (JFPH). Hal ini juga selaras dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri SIpil.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati berkata bahwa perlu adanya perhitungan formasi JFPH di setiap unit pelayanan informasi dan kehumasan. Di lingkungan Kementerian ATR/BPN, tugas dan fungsi Humas tak hanya terbatas pada lingkup Sekretariat Jenderal, namun juga pada lingkungan Eselon I, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan. Sehingga, Yulia Jaya Nirmawati berharap sosialisasi ini dapat memberikan penjelasan bagaimana penghitungan kebutuhan akan posisi JFPH. “Kami harapkan para penanggung jawab unit kerja dapat menghitung beban kerja posisi jabatan fungsional pranata humas sesuai dengan tugas dan fungsi kehumasan di masing-masing unit, agar secara profesional mengerjakan fungsi-fungsi humas,” jelasnya.
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian yang diwakili oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Dicky Caesar berkata bahwa insan humas dituntut untuk lebih profesional sehingga dapat bertransformasi sesuai perkembangan zaman dan kecepatan teknologi sekaligus menjaga kepercayaan publik. “Humas dituntut untuk proaktif, tak hanya menerima informasi namun juga mampu membuat perencanaan strategis yang tepat sasaran baik dalam lingkup internal maupun eksternal,” ujarnya.
Dicky Caesar berkata bahwa posisi Jabatan Fungsional Pranata Humas dituntut menguasai manajemen di bidang informasi sehingga dapat menyampaikan informasi kepada publik secara persuasif, efektif, dan efisien. Ia juga menjelaskan posisi Jabatan ini memerlukan pemahaman terkait publikasi, baik berupa tulisan ilmiah, jurnal bahkan publikasi di sosial media.
Oleh karena itu, Dicky Caesar berharap melalui forum ini dapat memberikan pemahaman terkait tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Pranata Humas beserta regulasi-regulasi yang mengaturnya. Melalui perhitungan kebutuhan terkait Jabatan Fungsional Pranata Humas, diharapkan dapat memberikan peran jabatan fungsional yang tepat sesuai kepentingan instansi atau pun untuk memberikan proyeksi akan pejabat fungsional di masa depan.

Sub Koordinator Pengembangan Kompetensi dan Karir Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Asriani Sri Wahyuni menjelaskan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. “Pelayanan Informasi dan Kehumasan tersebut meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan,” Jelasnya.
Jabatan Fungsional Pranata Humas sendiri memiliki kategori yang terbagi dalam Pranata Humas Jenjang Keterampilan dan Pranata Humas Jenjang Keahlian. Perbedaan kategori tersebut berada pada kualifikasi yang dibutuhkan. Pranata Humas Jenjang Keterampilan mempunyai penguasaan kualifikasi teknis dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam pelayanan informasi dan kehumasan. Sedangkan Pranata Humas Jenjang Keahlian mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya menyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelayanan informasi dan kehumasan.
Lebih lanjut, Formasi JFPH pada masing-masing satuan organisasi pelayanan informasi kehumasan disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan PNS. Analisis tersebut antara lain adalah jumlah PNS yang melaksanakan tugas JFPH, struktur organisasi, jenis pekerjaan sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi yang berhubungan dengan informasi dan kehumasan serta kemampuan negara.
Laporan : Suryadi
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Tags: jakarta
-
Upaya Membantu Meningkatkan Perekonomian Warga, Babinsa Koramil 1710-03/KK Komsos Sembari Beri Pelatihan Cara Beternak Ayam
-
Menteri Basuki: Kementerian PUPR Terus Berkomitmen Lanjutkan Program Perumahan, PSR Tahun 2022 Capai 1.117.491 unit
-
Ahir Siregar Calon Kapala Desa Huta Ginjang 2023-2029
-
Ketua KPU dan Bawaslu Magetan Apresiasi Polri Jaga Kamtibmas Pada Tahapan Pemilu
-
Akselerasi Karier Perwira Berprestasi: IPDA Ricky Richardo Dipercaya Emban Amanah PS Kapolsek Malifut
-
Kementan Gairahkan Potensi Olahan Umbi Cilembu Hingga Ekspor
-
Danrem 071/Wijayakusuma Hadiri Upacara Tradisi Pembaretan Sarcabif Taruna Akmil Tingkat IV TA 2021
-
Beri Semangat dan Motivasi Kepada Petani Dalam Menanam Jagung, Babinsa Koramil 428-01/Mukomuko Hadir di Tengah Masyarakat
-
Tekan Angka Kemiskinan, LaNyalla Minta Kelompok Rentan Dapat Pelatihan
-
Politikus Syafrudin Budiman, PAN Akan Meneruskan Legacy Pemerintahan Jokowi

