REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Pondok Suguh membuka Call Center (Layanan Pengaduan) untuk masyarakat diwilayah hukum Polsek Pondok Suguh dan sekitarnya.
Kapolsek Pondok Suguh Iptu Albeth Salomo Sinulaki StrK MH menyebutkan bahwa Polsek Pondok Suguh memberikan himbauan terkait Karhutla kepada masyarakat dengan membuka Call Center Karhutla.
“Ini berguna agar membantu pihak Polsek dalam mendapatkan informasi adanya kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah hukum Polsek Pondok Suguh,” terang Iptu Albeth Sinulaki.

Dilanjutkannya, berdasarkan arahan dan pesan dari bapak Kapolres Mukomuko agar Polsek jajaran tetap memantau situasi terkait dengan adanya ancaman Karhutla diwilayahnya masing masing,”Bagi masyarakat yang mengetahui adanya Karhutlah dapat segera melaporkannya ke Call Center Polsek dengan Nomor 085366045166,” sebut Iptu Albeth.
Kapolsek Pondok Suguh juga menjelaskan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar dapat dikenakan pidana Penjara 10 Tahun,” dengan denda sekurangnya 1,5 Milyar dan paling banyak 5 Milyar rupiah,” ungkap Iptu Albeth.
Kapolsek Pondok Suguh juga menyampaikan himbauan agar masyarakat jangan membuka lahan dengan cara dibakar, apalagi membakar hutan untuk dijadikan lahan.
“Kami himbau kepada masyarakat jangan membakar hutan untuk membuka lahan, apabila melihat kebakaran hutan dan lahan segera menghubungi Call Center Polsek Pondok Suguh, atau laporkan kepada pihak kepolisian, hindari membuka lahan perkebunan/pertanian dengan cara membakar hutan dan lahan, Stop Karhutla !!!,” Himbau Kapolsek Pondok Suguh Iptu Albeth Salomo Sinulaki.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Kapolri Nyatakan Komitmen Kawal Asta Cita Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
-
Camat Banyuwangi Berikan Pembinaan Pokdarwis dan Pokmaswas Pawon Jaya Sobo
-
Indonesia Tawarkan Konsep Resiliensi Berkelanjutan pada GPDRR 2022
-
Gus Halim: Pendamping Desa Anak Kandung Kemendes PDTT
-
Polisi Ingatkan Masyarakat untuk Patuhi Prokes
-
Penanganan Pertama Kapolsek Megamendung Terhadap Laka Lantas di TKP
-
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Dandim 0428/MM Sampaikan Ucapan Selamat Untuk Insan Pers
-
MK Putuskan Polisi Berhentikan Periksa Identitas Orang Sesuai Konstitusional
-
Angin Puting Beliung Akibatkan 28 Rumah Alami Kerusakaan, Pihak Kepolisian dan Instansi Terkait Lakukan Penanganan
-
Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Operasi Keselamatan Tinombala Masuk Lokalisasi Tondo

