REAKSI MEDIA. Com | Lampung Tengah, Lampung – Karena putus dalam hubungan pacaran, seorang laki-laki menyebarkan vidio mesumnya disosial media, dan saat ini pelaku berinisial RAS Als Riski, (19) alamat Dusun 2 Rukun Karya Kampung Mataram Jaya Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah, RAS harus mendekap di sel tahanan Polsek Seputih Mataram.
Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik.,S.H “Bahwa pelaku Ras als Riski (19) ditangkap, atas laporan polisi yang dilaporkan oleh ayah korban karena video rekaman tersebar di jejaring sosial WhatsApps.
Motif pelaku Ras als Riski menyebarkan video tersebut karena korban Bunga karena pelaku putus hubungan pacaran dan karena nomornya teleponnya di Blokir oleh Bunga, Pelaku Sakit hati dan menyebarkan rekaman adegan Suami istri tersebut melalui jejaring sosial WhatsApp dan rupanya orangtuanya korban Bunga mengetahui dengan video tersebut lalu Ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram Terangnya Senin (31/05/21)
Diterangkan kembali bahwa sebelumnya Bunga (Nama disamarkan) menjalin hubungan pacaran dengan Pelaku Ras als Riski dan kemudian putus, karena putus tersebut korban merasa kecewa dan memblokir nomor WA pelaku.
Sebelum putus pacaran memang Pelaku menghubungi Bunga untuk mengajak ketemuan dan setelah bertemu Bunga diajak kerumah kakaknya yang kosong kondisinya dalam keadaan sepi yang berada di Kampung Mataram Jaya Kec.Bandar mataram Lampung Tengah, disitulah pelaku membujuk rayu korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri, dan setelah didalami pemeriksaan, bahwa pengakuan pelaku melakukannya tidak hanya sekali saja terhadap korban akan tetapi sudah beberapa kali melakukan hubungan suami istri. Lanjutnya
Setelah menerima Laporan dan menyita Barang bukti pakaian yang dipakai korban bunga pada saat itu, Anggota Polsek beserta Kanitnya melakukan Penyelidikan. Imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RAS Als Riski Kami jerat dengan pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun Penjara atau lebih. Pungkasnya
Laporan: Dedi Irawan
Tags: lampung tengah
-
Terkait Adanya Dugaan Penganiayaan Dialami Warga Berastagi Di Lau Kawar Berakhir Damai.
-
Polsek Leuwiliang Cek Lokasi TKP Kebakaran yang Diduga Konsleting Listrik
-
Kapolda Sulsel, PJU Polda Sulsel dan Para Kapolres Jajaran Ikuti Launching Layanan Polri 110, Berikan Kemudahan Pelayanan Polri kepada Masyarakat
-
Kejar Target Penanganan Sampah di Bali, Kemendagri Minta Program Berkelanjutan
-
Kapolresta Siantar Di Minta Menindak Sabung Ayam Yang Meresahkan Warga
-
Leonardo Sirait dilantik Menjadi Ketua FKPPI Jakarta Barat
-
Jelang Ramadan, Polres Pinrang Pantau Harga Sembako di Pasar Sentral
-
Tekan Penyebaran Covid-19 Desa Jegu, Kepolda Bali Targetkan 600 Lansia Vaksinasi
-
Monitoring PKK Desa, Bupati Tapanuli Selatan : Lakukan yang Terbaik
-
Serang Warga Pakai Busur Hingga Meninggal Dunia, 29 Orang Pelaku Diamankan di Polres Gowa

