REAKSI MEDIA. Com | Lampung Tengah, Lampung – Karena putus dalam hubungan pacaran, seorang laki-laki menyebarkan vidio mesumnya disosial media, dan saat ini pelaku berinisial RAS Als Riski, (19) alamat Dusun 2 Rukun Karya Kampung Mataram Jaya Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah, RAS harus mendekap di sel tahanan Polsek Seputih Mataram.
Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik.,S.H “Bahwa pelaku Ras als Riski (19) ditangkap, atas laporan polisi yang dilaporkan oleh ayah korban karena video rekaman tersebar di jejaring sosial WhatsApps.
Motif pelaku Ras als Riski menyebarkan video tersebut karena korban Bunga karena pelaku putus hubungan pacaran dan karena nomornya teleponnya di Blokir oleh Bunga, Pelaku Sakit hati dan menyebarkan rekaman adegan Suami istri tersebut melalui jejaring sosial WhatsApp dan rupanya orangtuanya korban Bunga mengetahui dengan video tersebut lalu Ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram Terangnya Senin (31/05/21)
Diterangkan kembali bahwa sebelumnya Bunga (Nama disamarkan) menjalin hubungan pacaran dengan Pelaku Ras als Riski dan kemudian putus, karena putus tersebut korban merasa kecewa dan memblokir nomor WA pelaku.
Sebelum putus pacaran memang Pelaku menghubungi Bunga untuk mengajak ketemuan dan setelah bertemu Bunga diajak kerumah kakaknya yang kosong kondisinya dalam keadaan sepi yang berada di Kampung Mataram Jaya Kec.Bandar mataram Lampung Tengah, disitulah pelaku membujuk rayu korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri, dan setelah didalami pemeriksaan, bahwa pengakuan pelaku melakukannya tidak hanya sekali saja terhadap korban akan tetapi sudah beberapa kali melakukan hubungan suami istri. Lanjutnya
Setelah menerima Laporan dan menyita Barang bukti pakaian yang dipakai korban bunga pada saat itu, Anggota Polsek beserta Kanitnya melakukan Penyelidikan. Imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RAS Als Riski Kami jerat dengan pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun Penjara atau lebih. Pungkasnya
Laporan: Dedi Irawan
Tags: lampung tengah
-
Mentrans: Kepercayaan Investor Dunia Pertegas Barelang sebagai Kawasan Ekonomi Masa Depan
-
Danrem Brigjen TNI M. Zulkifli Gelar Vicon Bersama Pangdam II/Swj Tentang Kesiapan Korem 042/Gapu Pengamanan PSU Gubernur Jambi
-
Mantap Polsek Patampanua, mediasi perselisihan 2 Warga Dengan Mediasi Restoratif Justice berakhir Damai
-
Deteksi Dini dan Cegah Dini, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Komsos Dengan Warga Binaan
-
Dandim 1710/Mimika Laksanakan Patroli Wilayah Sekaligus Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat
-
Sambang Rutin Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cibungbulang Ajak Warga Jaga Kamtibmas
-
Pendaftaran Tanah serta Perbaikan Internal sebagai Upaya Meminimalisir Sengketa dan Konflik Pertanahan
-
Berikan Kepastian Hukum Atas Tanah serta Menjadi Sumber Ekonomi Masyarakat, Anggota Komisi II DPR RI: PTSL Sangat Berarti untuk Kita
-
Bakamla RI Jemput Empat Nelayan Indonesia di Perbatasan Laut Indonesia–Malaysia
-
Ciptakan Rasa Nyaman Jelang Natal dan Tahun Baru Samapta Resor Gowa Patroli Patroli Blue Light

