REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menerima pemulihan aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat No. 24 RT 17 RW 02 Desa Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 595 dengan luas tanah 242 m2, luas bangunan 260 m2 dengan nilai Rp 574.700.800.
Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan bahwa barang rampasan tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung arsip, sebagai penyimpanan dokumen pertanahan. “Ini karena program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kantor kita jadi gudang arsip, bahkan sudah meluber ke mana-mana karena terbatasnya anggaran. Oleh sebab itu, dengan diberikannya tanah ini, kami akan gunakan untuk gedung arsip,” ujarnya usai menerima barang rampasan negara dan menandatangani prasasti bersama Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/03/2022).
“Sebagai persepsi saja, sejak 2017 sampai dengan sekarang, kami sudah mendaftarkan kurang lebih 50 juta bidang tanah. Bayangkan kalau arsipnya satu-satu, warkah tanahnya 20-30 halaman, itu jadi masalah. Oleh sebab itu, terima kasih sekali telah memberikan aset kepada kami untuk kami kelola,” tambah Sofyan A. Djalil.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar pada kesempatan yang sama menerangkan, eksekusi terhadap barang rampasan negara dilakukan oleh jaksa dengan cara penjualan lelang pada Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara (KPLKN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Pelaksanaan ini juga merupakan upaya-upaya dari KPK untuk mengoptimalkan pemulihan aset sebagai salah satu indikator kerja utama KPK,” ucapnya.
Lili Pintauli Siregar juga mengungkapkan apresiasi kepada Menteri ATR/Kepala BPN beserta jajaran kantor pertanahan di seluruh Indonesia yang telah sangat membantu KPK dalam rangka pemulihan aset dengan pemberian data yang akurat. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah bekerja sama dalam pemberian data pendukung sebagai salah satu persyaratan dalam rangka penjualan lelang.
“Besar harapan kami acara ini tidaklah sekadar pada acara seremonial saja, tapi kami harapkan lebih dari itu, bisa membawa manfaat bagi lembaga negara dan juga pemerintah daerah. Khususnya dalam melaksanakan tugas masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, juga meningkatkan sinergi antara KPK dengan kementerian/lembaga,” terangnya.
Selain kepada Kementerian ATR/BPN, serah terima barang rampasan negara oleh KPK melalui PSP ini juga diberikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Turut hadir dalam acara ini, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal sebagai saksi serah terima. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Tags: jakarta
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR (Cisarua) Sambang Pos Siskamling sampaikan pesan kamtibmas dan Cegah TPPO
-
Senin Berbagi” Polsek Lubuk Pinang Bantu Warga Kurang Mampu Dampak Kenaikan BBM di Desa Suka Pindah
-
Bupati Tegal Minta Jangan Sampai Ada Kekerasan di Pesantren
-
Polsek Cileungsi Polres Bogor, Gelar Penyelidikan Aksi Pencurian dengan Kekerasan di Sebuah Minimarket
-
Polsek Parung Berhasil Lakukan Penangkapan 15 Remaja Diduga Gangster di Wilayah Parung Bogor
-
Lomba Desa Wisata Nusantara 2023, Gus Halim: Penting untuk Mendukung Perekonomian Desa
-
Pihak Kepolisian Lakukan Penanganan Lahan Kosong Yang Terbakar di Wilayah Jasinga Bogor
-
Pemimpin Tanpa Sekat : Bupati Pinrang Irwan Hamid Ajak Ratusan Petugas Kebersihan Buka Bersama Dan Serahkan Zakat, Infaq Dan Sadaqah (ZIS)
-
Menaker Tekankan Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta
-
Asops Panglima TNI Terima Courtesy Call Kepala Operasi Gabungan Australia



