REAKSIMEDIA.COM | Tapanuli Selatan – Masyarakat Desa Sipange Godang Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan mewakili dari Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, Naposo Nauli Bulung. BPD, LPM melaporkan Kepala Desa Sipange Godang, Erwan Adi Pulungan terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun 2023 dan 2024 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (11/2).
Dugaan korupsi dana desa tersebut, meliputi Dana Bantuan Langsung (BLT) Tahun 2023, Lumbung Desa, Pengadaan Komputer dan di Tahun 2024 juga menyangkut Dana Bantuan Langsung (BLT), Pembangunan Jalan Lingkar sepanjang 250 M, disamping dugaan korupsi Dana Desa juga pungutan liar untuk pembangun Bedah Rumah (RIM).
Bantuan Langsung (BLT) tahun 2024 tidak disalurkan kepada 40 Kepala Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) selama satu tahun penuh dan juga pungutan liar berkisar Rp.6.000.000-Rp.8.000.000 kepada 25 orang Kepala Keluarga yang dijanjikan akan mendapat bedah rumah tahun 2023.
Untuk itu atas perbuatan Kepala Desa yang tidak mengerti kegunaan Dana Desa atau pura-pura tidak tau, perlu disekolahkan dulu, agar paham betul apa itu kegunaan dana desa, bukan untuk poya-poya atau memperkaya diri atau digunakan kepada hal-hal lain yang akhirnya merugikan diri sendiri, demikian dikatakan Manaro Siregar Wakil Ketua BPD Desa Sipange Godang saat bincang-bincang dengan wartawan ReaksiMedia (RM) saat menyerahkan dokumen pengaduan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Desa Kilang Papan Sipirok.
Bantuan Dana Desa adalah merupakan Program Pemerintah yang cukup baik dan berguna bagi pembangunan desa maupun pembangunan ekomi dan pembangunan lainnya yang diberikan kepada seluruh Desa yang ada di Indonesia dengan bantuan dana bervariasi mulai dari Enam ratusan juta rupiah hingga milliyaran rupiah.
Kepala Desa sebagai Pengguna Anggaran jika tidak betul-betul memamfaatkan dana desa itu kepada pembangunandesanya, tetapimenggunakan ke hal-hal lain untuk memperkaya diri, poya-poya ke tempat hiburan atau bermain perempuan, maka rasakanlah akibatnya, siapa yang berbuat harus memperyanggungjawabkan petbuatannya.
Tidak berjalannya Program Dana desa disebabkan lemahnya pengawasan oleh pihak-pihak yang diberi wewenang untuk mengawasinya dan jika pengawasan melekat (waskat) betul-betul ditrapkan dalam setiap penggunaan dana desa tidak akan terjadi kebocoran penggunaan Dana Desa yang akhirnya akan terjadi korupsi, kong kali kong, kemudian ditambah dengan kurangnya evaluasi atau Reviw terhadap pelaksanaan penggunaan Dana desa tahun-tahun sebelumnya.
Laporan :Rosliani
Tags: Tapanuli selatan sumut
-
Bakamla RI Evakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten
-
Usut Dugaan Kebocoran Data WNI, Bareskrim Polri Panggil Dirut BPJS Kesehatan
-
Tingkatkan Kualitas Arsip Data Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Canangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
-
Catatan Akhir Tahun Ketua MPR RI Menyongsong Tahun 2024 dengan Rangkaian Beban Masalah 2023
-
DPD KONI Kabupaten Pinrang Gelar Sosialisasi Undang- Undang Keolahragaan Nasional NO.11 Tahun 2022
-
Cegah Kegiatan Ilegal Anggota Satgas Yonif 144/JY Sweeping Malam Hari di Perbatasan
-
DPRD Kab. Tangerang Fraksi PKS Sapri Gelar Reses Ke II
-
Satgas Kizi TNI Konga XX-V Monusco Kongo, Bentuk Kontribusi TNI Jaga Perdamaian Dunia
-
Presiden Beli Sepatu Baru, Model Kets dengan Khas Tenun Bali
-
Mendagri Beberkan Strategi Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19


