REAKSIMEDIA.COM | Tapanuli Selatan – Masyarakat Desa Sipange Godang Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan mewakili dari Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, Naposo Nauli Bulung. BPD, LPM melaporkan Kepala Desa Sipange Godang, Erwan Adi Pulungan terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun 2023 dan 2024 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (11/2).
Dugaan korupsi dana desa tersebut, meliputi Dana Bantuan Langsung (BLT) Tahun 2023, Lumbung Desa, Pengadaan Komputer dan di Tahun 2024 juga menyangkut Dana Bantuan Langsung (BLT), Pembangunan Jalan Lingkar sepanjang 250 M, disamping dugaan korupsi Dana Desa juga pungutan liar untuk pembangun Bedah Rumah (RIM).
Bantuan Langsung (BLT) tahun 2024 tidak disalurkan kepada 40 Kepala Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) selama satu tahun penuh dan juga pungutan liar berkisar Rp.6.000.000-Rp.8.000.000 kepada 25 orang Kepala Keluarga yang dijanjikan akan mendapat bedah rumah tahun 2023.
Untuk itu atas perbuatan Kepala Desa yang tidak mengerti kegunaan Dana Desa atau pura-pura tidak tau, perlu disekolahkan dulu, agar paham betul apa itu kegunaan dana desa, bukan untuk poya-poya atau memperkaya diri atau digunakan kepada hal-hal lain yang akhirnya merugikan diri sendiri, demikian dikatakan Manaro Siregar Wakil Ketua BPD Desa Sipange Godang saat bincang-bincang dengan wartawan ReaksiMedia (RM) saat menyerahkan dokumen pengaduan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Desa Kilang Papan Sipirok.
Bantuan Dana Desa adalah merupakan Program Pemerintah yang cukup baik dan berguna bagi pembangunan desa maupun pembangunan ekomi dan pembangunan lainnya yang diberikan kepada seluruh Desa yang ada di Indonesia dengan bantuan dana bervariasi mulai dari Enam ratusan juta rupiah hingga milliyaran rupiah.
Kepala Desa sebagai Pengguna Anggaran jika tidak betul-betul memamfaatkan dana desa itu kepada pembangunandesanya, tetapimenggunakan ke hal-hal lain untuk memperkaya diri, poya-poya ke tempat hiburan atau bermain perempuan, maka rasakanlah akibatnya, siapa yang berbuat harus memperyanggungjawabkan petbuatannya.
Tidak berjalannya Program Dana desa disebabkan lemahnya pengawasan oleh pihak-pihak yang diberi wewenang untuk mengawasinya dan jika pengawasan melekat (waskat) betul-betul ditrapkan dalam setiap penggunaan dana desa tidak akan terjadi kebocoran penggunaan Dana Desa yang akhirnya akan terjadi korupsi, kong kali kong, kemudian ditambah dengan kurangnya evaluasi atau Reviw terhadap pelaksanaan penggunaan Dana desa tahun-tahun sebelumnya.
Laporan :Rosliani
Tags: Tapanuli selatan sumut
-
Kadislog Lanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Bendera Mingguan Di Awal Ramadhan
-
Kapolda Jateng Beri Perhatian Khusus 4 Wilayah Dengan Kasus Aktif Covid Tinggi
-
Dihadapan Komite I DPD RI, Mendagri Jelaskan Keserentakan Pusat dan Daerah Jadi Strategi Penanganan Pandemi
-
Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan, Buka Rapat Paripurna Pidato Kenegaraan HUT RI Ke-76
-
Bersama BPIP, Ganjar Ajak Pelajar Bumikan Pancasila
-
Pangdam I/BB sambut Prajurit Usai Latma dengan US Army di Hawaii
-
Bakamla RI Kunjungi Japan Coast Guard Academy
-
Wakil Walikota Padang Sidimpuan Arwin Siregar, Serahkan Bantuan Bibit Padi Varietas Mekongga dan Alat Mesin Pertanian Kepada Kelompok Tani
-
Wapres Resmikan Pembukaan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Tahun 2021
-
Gus Halim: Pendidikan Variabel Kunci Daya Saing Bangsa

