Terkait Pekerja Wanita Dibawah Umur Masih Marak Terjadi Dilokalisasi Yang Ada Di Desa Falabisahaya

REAKSIMEDIA.COM| Sula – Diketahui, wanita berinisial FL yang baru-baru ini peringati ultahnya tepatnya 15 tahun bersama rekannya di salah satu kafe yang ia bekerja,wanita berusia 15 tahun ini diketahui sudah hampir 3 bulan ini di datangkan dari manado sulawesi utara oleh salah seorang mucikari berinisal SF dari manado ke desa Falabisahaya, senin (03/10/2022).

Dari hasil penelusuran oleh awak media mucikari ini dibayar oleh pemilik kafe remang-remang apabila berhasil mendatangkan wanita tersebut setelah sampai tujuan.

Chaild trafficing sudah berlangsung sejak lama namun sampai kini langkah yang diambil hanya dipulangkan kembali belum ada penanganan yang serius oleh pihak berwajib padahal sudah jelas-jelas ini melanggar UU KUHP Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan membuka praktek perdagangan anak dibawah umur.

“Mereka ini kerjasama, antara mucikari dan pemilik kafe menyediakan lokasi prostitusi di kafe miliknya, sementara SF bertugas mencari wanita tuna susila, hal ini sudah berlangsung beberapa tahun belakangan ini.

Jumlah korban kejahatan perdagangan orang (human trafficking) terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatannya seperti tak terelakkan, tak ada jeda waktu untuk mencegah dan menghentikannya.

Kondisi ini seolah tidak sebanding dengan aneka perangkat aturan hukum dan segala mekanisme yang dibangun pemerintah. Sebagai instrumen hukum seakan beku, Standard Operating Procedure (SOP) dan sistem seperti lorong panjang yang tidak bisa menjadi kebijakan untuk mencegah, melindungi, dan memulihkan para pekerja yang bermigrasi.

Laporan : Samsul Rizal

Baca juga:  Pangdam XV/Pattimura Tinjau Lokasi TMMD ke-123 Kodim 1510/Sula

Tags: