REAKSIMEDIA.COM | Banyuwangi, Jawa Timur – Merasa dirugikan dengan putusan hakim ketua Yustisiana S.H. dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada tanggal 16 November 2023 lalu, membuat pihak dari Yayuk Wijiastuti selaku (KORBAN). Yang sempat melaporkan perkara tersebut pada tanggal 22 Maret 2023 dengan nomor perkara LP/B/18/III/2022/SPKT/POLSEK SEMPU/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, dikarenakan barang bukti alat berat jenis (loader) yang tidak dikembalikan pada dirinya.
Ditemui kemarin, (29/11). Menjelaskan kepada awak media,” bahwa pelaporan dirinya karena barang miliknya sebuah alat berat jenis loader type W 120 merk World. (World Wheel Loader), yang di tarik oleh pihak finance dengan menggunakan pihak ke tiga Silvya Kurniawati. Akhirnya dilaporkan ke Polsek Sempu sampai proses ke persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Saya melaporkan orang yang mengambil barang milik saya alat berat (loader) di pabrik, saat itu anak saya di ancam karena takut maka dibiarkan saja. Akhirnya saya laporkan ke polsek setempat dan berjalan prosesnya sampai sidang ke Pengadilan Negeri,” ujar Yayuk usai keluar dari kantor kejaksaan negeri Banyuwangi.

Lebih lanjut Yayuk menerangkan, setelah putusan hakim yang di persidangkan di (PN) Banyuwangi. Dengan terdakwa Silvya Kurniawati mendapatkan hukuman selama 5 bulan 15 hari namun sangat disayangkan kenapa barang bukti alat berat (loader) tersebut tidak dikembalikan pada dirinya selaku pelapor.
Sementara itu, ditemui dikantor Kejaksaan Negeri (PN) Banyuwangi, Muhammad Toriq Fahri, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan. Kami punyai dasar tersendiri, bahwa unit ini dikembalikan (1). Memang ada proses kredit sementara pelapor dengan pihak Finance (2). Difakta persidangan bahwa Finance sudah melakukan upaya terkait loder ini, sampai ada proses pengambilan yang dilakukan oleh Silvia selaku pihak ketiga (3). Kami didasarkan penetapan pengadilan dimana loder ini, disita dari pihak Silvia selaku kuasa pihak ketiga dari Finance, Kamis (30/11/2023).

Toriq juga menambahkan bahwa, proses persidangan perdatanya masih berlangsung. Nah kalau dipidana ini tidak menghapus hak pemilik (loader) tersebut. Setelah putusan persidangan perdatanya baru muncul siapa pemilik sah atas (loader) ini. Maka kami kembalikan dulu kepada Finance karena ini proses perdata, ketika proses sudah diputuskan oleh hakim. Maka wajib dikembalikan kepada pemilik yang sah,” imbuhnya.
Yayuk Wijiastuti yang diwakilkan oleh suaminya (Samsuri), juga menyampaikan atas rasa kekecewaan yang dialami oleh sang istri. Berharap untuk segera diselesaikan permasalahan ini, dan ketika permasalahan terkait (loader) belum menemukan kejelasan. Maka kami akan membawa kasus ini keranah yang lebih tinggi,” tutupnya.
Laporan : Brenson
Tags: Banyuwangi Jawa timur
-
PPKM Level 2, Polsek Cepiring Jaring 7 Pelanggar Prokes
-
Tanamkan Kedisiplinan dan Jiwa Kepemimpinan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Berikan Materi PBB dan Kepemimpinan Kepada Siswa Siswi Baru SMA Taruna
-
Didampingi Gubernur Yulius, Wamendes Ariza Luncurkan Penyalaan Listrik Desa 24 Jam di Empat Pulau Terluar Sulut
-
Dj Heries IDJS Minta Polda Lampung Menindak Tegas Tersangka Kasus Penipuan Rel Ganda KAI
-
Penyerahan Tersangka Tahap II Selaku Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Perkara Tipikor Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di DPMD Kabupaten Muba
-
Resmikan RS PPN, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Kesiapan Fasilitas Kesehatan
-
Gus Halim: Data Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim Siap Digunakan
-
Bupati Tapsel Harap Pelatihan Pengolahan Kopi Bisa Tingkatkan Kualitas “Kopi Arabika Sipirok”
-
Manfaatkan Lahan Tidur, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Tanam Jagung Bersama Warga
-
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Natal, Sat Samapta Polres Gowa Lakukan Patroli Gereja di Malam Hari

