REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 pada 64 desa, 3 desa diantaranya menggunakan metode elektronik voting (e-voting). Hal ini diketahui saat Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo memantau pelaksanaan pilkades tersebut secara virtual, Sabtu (6/11/2021).
Penggunaan metode e-voting di 3 desa itu terdapat di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan keterangan perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Tabalong, diketahui bahwa belum meratanya penggunaan metode e-voting dalam pilkades ini karena keterbatasan peralatan.
Kendati demikian, Yusharto mengapresiasi penggunaan metode e-voting di 3 desa tersebut. Dirinya juga memberikan sejumlah saran kajian agar penggunaan metode ini dapat berjalan baik. “Supaya ke depannya bisa kita dapatkan sistem yang lebih baik dan menemukan kendala serta solusinya,” ujarnya.
Dilain sisi, Yusharto mengimbau agar pelaksanaan Pilkades dapat terus memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) pada setiap tahapannya, mulai dari penghitungan suara hingga pelantikan kepala desa terpilih.
Tak hanya itu, pelaksanaan prokes juga perlu dibarengi dengan keberadaan gerai vaksinasi. Dengan demikian, program vaksinasi di Kabupaten Tabalong dapat berjalan lebih cepat.
Sementara itu, mewakili Bupati Tabalong, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Ariyanto menyampaikan, Pilkades di daerahnya telah berjalan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur penerapan prokes dan pembatasan jumlah maksimal pemilih di masing-masing TPS sebanyak 500 orang.
Hal ini diperkuat dengan hasil laporan tim lapangan yang menilai penerapan prokes di sampel TPS dalam kondisi terkendali. Secara umum, proses pemungutan suara juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2015 mengenai Pilkades.
Selain itu, penanganan Covid-19 di kabupaten tersebut dinilai terkendali, sebagaimana dinyatakan melalui Surat Bupati Nomor B.461/DPMPD-Bid PAD/141/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021, terkait Laporan Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang Ke-2 di Kabupaten Tabalong Tahun 2021.

Sebagai informasi, Pilkades di Kabupaten Tabalong diikuti oleh 64 desa yang berada di 12 kecamatan. Secara total terdapat 230 calon kepala desa (Cakades), terdiri dari 216 laki-laki dan 14 perempuan, yang mengikuti pilkades di daerah ini. Adapun berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) jumlah pemilih sebanyak 69.890 orang, yang tersebar di 185 TPS.
Kegiatan pemantauan yang dilakukan Yusharto bersama jajarannya ini juga dihadiri secara virtual oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tim Pengamanan dari TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, Diskominfotik, para camat, serta anggota DPRD setempat. Pada kesempatan itu, mereka sempat melihat praktik langsung penerapan prokes di sampel TPS.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Polda Jateng Serahkan Bantuan Sembako di Tiga Titik wilayah Kabupaten Kendal
-
Tampung Curhatan Pekerja dan Pemilik TBS, Jum’at Curhat Polsek V Koto di Desa Lubuk Cabau
-
Tingkatkan Kemampuan Intelijen Media di Era Digital, Puluhan Personil Humas Polda Jateng Ikuti Pelatihan
-
Ziarah ke Makam Pahlawan Sultan Hasanuddin, Kapolres Gowa Gunakan Pakaian Adat Makassar
-
Bhabinkamtibmas Desa Parakan Muncang Polsek Nanggung Polres Bogor Lakukan Patroli Malam Sekaligus Dialogis Kamtibmas Kepada Warga Binaan
-
Per 28 Juni, Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Desa 257.335 Orang
-
A.Haswidy Rustam; Kepala Dinas Kominfo sandi Berkesempatan Mewakili Bupati Membuka Kampung Ramadhan Lasinrang
-
Percepat Herd Imunnity, Polres Kendal Genjot Vaksinasi Malam
-
Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026
-
TNI Bergerak Cepat Evakuasi Korban Banjir di Denpasar, Kodam IX/Udayana Kerahkan Ratusan Prajurit




