Tim Gabungan Polres Tolitoli Cek Toko Obat di Kota Tolitoli, Pastikan Tak Jual Obat Sirup yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol

IMG 20221021 WA0038

REAKSIMEDIA.COM | Tolitoli – Sejumlah toko obat di Kota Tolitoli didatangi Tim gabungan personel Polres Tolitoli pada pagi tadi, Jumat (21/10/2022). Hal tersebut untuk memastikan tidak diperjual-belikannya obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol.

Polres Tolitoli melalui Kasi Humas Iptu Ansari Tolah mengatakan, tim gabungan tersebut terdiri dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tolitoli.

“Hari ini kami dari Kepolisian melakukan pengecekan terkait obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol di toko-toko obat yang ada di Kota Tolitoli. Ini kami lakukan untuk menyelamatkan anak-anak. Dengan melalakukan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada toko obat, apotek, ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirup yang mengandung cemaran etilen glikol” kata Kasi Humas.

Lanjut Kasi Humas, dari hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan adanya penjualan obat-obat cair yang mengandung cemaran etilen glikol, seluruh toko obat telah menarik dari pasaran obat cair tersebut.

IMG 20221021 WA0039

Kasi Humas juga mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan obat-obatan yang sudah dilarang BPOM untuk sementara.

“Sebagaimana yang sudah diumumkan oleh pemerintah, hal ini kita lakukan untuk mengedukasi masyarakat agar untuk sementara ini tidak menggunakan terlebih dahulu obat-obat sebagaimana yang kita ketahui BPOM sudah menentukan terhadap merek-merek obat yang sementara ini tidak boleh diedarkan dulu” papar Kasi Humas.

“Harapannya, langkah-langkah yang kami lakukan ini bisa memberikan edukasi ke masyarakat, kemudian bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi gangguan penyakit yang membahayakan,” tuturnya.

Sebelumnya, diberitakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.

Penarikan obat sirup tersebut karena banyaknya anak-anak yang mengalami gagal ginjal akut pada anak usia di bawah 5 tahun. (*)

Baca juga:  Mohammad Besar Bantilan: Alhamdulillah, Tahun Ini Toli-toli Kembali Meraih Opini WTP BPK RI

Laporan : Suryadi

Tags: