REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Masa Jabatan 2022-2027 dan Calon Anggota Bawaslu untuk Masa Jabatan 2022-2027, kepada sebelas orang Tim Seleksi. Penyerahan dilakukan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021).
Usai menerima Keppres, dalam keterangan persnya, Ketua Tim Seleksi Juri Ardiantoro menegaskan, pihaknya akan bekerja secara terbuka untuk publik dan seluruh kinerja timnya akan dilakukan secara independen.
“Kami semua memiliki komitmen yang sama di tim seleksi untuk bekerja secara terbuka, transparan, dan tentu saja imparsial, independen, untuk meyakinkan kepada masyarakat, kepada publik, bahwa kami bisa bekerja dengan baik sesuai dengan apa yang diperintahkan Undang-Undang,” ujar Juri.
Diakuinya, kesebelasan tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang diamanahi Presiden itu, masing-masing memiliki latar belakang yang berbeda. Kendati demikian, ia memastikan tim yang telah dibentuk itu akan mampu bekerja secara solid, guna menghasilkan para komisioner penyelenggara Pemilu yang berintegritas. “Mudah-mudahan ini menjadi tim yang kuat untuk menjadi tim seleksi KPU dan Bawaslu,” ujarnya.
Diketahui, Juri Ardiantoro merupakan Deputi IV Kantor Staf Presiden yang kini diamanahi sebagi Ketua Tim Seleksi. Ia juga dikenal memiliki pengalaman di bidang kepemiluan dan pernah menjabat sebagai Ketua KPU menggantikan Husni Kamil Manik yang wafat. Juri pun mengisi kursi Ketua KPU hingga masa jabatannya berakhir pada 2017.
Sementara itu, Chandra M. Hamzah yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunjuk jadi wakil ketua sekaligus anggota Tim Seleksi. Sedangkan sekretaris merangkap anggota ditempati Bahtiar, yang notabene merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adapun kedelapan anggota lainnya, yaitu Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.
Kepada pers, Juri bersama anggota Tim lainnya mengaku akan segera bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, untuk menjalankan amanah Presiden dalam memilih calon anggota KPU dan Bawaslu. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada pasal 22 dan 118 disebutkan bahwa Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon Anggota KPU dan calon Anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Adapun masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.
“Kami tentu akan segera menyusun jadwal dan rencana kerja tim seleksi, sampai nanti terpilih anggota (KPU & Bawaslu) yang akan diserahkan kepada Pak Presiden,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Pemprov Kalsel Terus Upayakan Pertumbuhan Ekonomi Di Kalsel Capai Angka Positif
-
Dukung Terwujudnya Swasembada Pangan, Pemdes Lubuk Gedang Kukuhkan TPKK husus Ketahanan Pangan
-
Peduli Dengan Kesehatan Ibu Dan Balita, Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Dampingi Petugas Kesehatan Dalam Kegiatan Posyandu
-
Tim Audit Kinerja Itkoopsudnas Gelar Entry Briefing Di Lanud Sultan Hasanuddin
-
Fariz Surbakti, CEO sekaligus owner SmartFolks Coffee Menjadi Inspirasi Bagi Kaula Muda
-
Antusias Tinggi, Gerai Vaksinasi Presisi Polres Pekalongan Diserbu Warga Masyarakat
-
SMU Negeri 1 Mukomuko Harumkan Dan Bawa Nama Daerah Ketingkat Nasional
-
Rakornas Kepala Daerah Ditutup, Kemendagri Minta Daerah Bangun Konsolidasi Pengendalian Inflasi
-
Presiden Jokowi Konfirmasi Kehadiran Para Pemimpin Negara pada KTT G20 Mendatang
-
Keluarga Anggota Polres Pekalongan Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua


