REAKSIMEDIA.COM| Sukabumi – Walikota kota Sukabumi Achmad Fahmi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor :443/802-Hukl2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, sebagai tindak lanjut instruksi Mendagri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan level 3 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Tidak berbeda jauh dengan Inmendagri Nomor 24 tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin,26 Juli 2021 ini, juga mengatur sejumlah pembatasan di kota Sukabumi selama PPKM level 4, antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, Akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring.
Selanjutnya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home atau WFH, kegiatan sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dimana dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan Administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Kegiatan sektor esesnsial lainnya adalah pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional padat modal secara baik) Kemudian teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina, semuanya dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.
Sedangkan untuk industri orientasi eskpor dan penunjangnya, pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin Operasional dan mobilitas dan industri Atan OMK sektor esensial ini dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf hanya di fasilitas produksi / pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional .
Selanjutnya esensial pada sektor pemerintahan yang memberika pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya juga diberlakukan paling banyak 25 persen Work From Office atau WFO untuk sektor kritikal yang meliputi bidang kesehatan keamanan dan ketertiban ,dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Laporan : Lelly
Tags: sukabumi
-
Puspom TNI Laksanakan Apel Gelar Operasi Gaktib–Yustisi Polisi Militer Tahun 2026
-
Pembangunan Industri Baterai Listrik Terintegrasi Dimulai
-
Jajaran Reskrim Polres Bogor Berhasil Mengungkap Pelaku Penimbunan Bahan Bakar BBM Bersubsidi Jenis Solar di Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor
-
KPU Kota Padangsidimpuan Tetapkan Paslon Letnan-Levi Walikota Dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Priode 2025-2030
-
Dana Kejahatan Lingkungan Diduga Mengalir ke Parpol, LaNyalla Desak Usut Tuntas
-
Hadiri Apel Pergeseran Pasukan Jelang Pemilu 2024, Bupati Tapanuli Selatan Ingatkan Petugas Bekerja Secara Profesional, Jaga Integritas dan Netralitas
-
Wapres Perintahkan Pemda Jatim dan BNPB Rumuskan Tata Ruang dan Relokasi Warga di Wilayah Rawan Bencana Semeru
-
Baca Puisi Chairil Anwar di Hari Kartini : Road Show to Seabad Chairil Anwar
-
Kementerian PUPR Benahi 8 Venue ASEAN Para Games 2022 di Kota Surakarta
-
Peduli Kesehatan Masyarakat, Satgas TNI Gelar Pengobatan Keliling

