REAKSIMEDIA.COM| Sukabumi – Walikota kota Sukabumi Achmad Fahmi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor :443/802-Hukl2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, sebagai tindak lanjut instruksi Mendagri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan level 3 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Tidak berbeda jauh dengan Inmendagri Nomor 24 tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin,26 Juli 2021 ini, juga mengatur sejumlah pembatasan di kota Sukabumi selama PPKM level 4, antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, Akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring.
Selanjutnya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home atau WFH, kegiatan sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dimana dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan Administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Kegiatan sektor esesnsial lainnya adalah pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional padat modal secara baik) Kemudian teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina, semuanya dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.
Sedangkan untuk industri orientasi eskpor dan penunjangnya, pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin Operasional dan mobilitas dan industri Atan OMK sektor esensial ini dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf hanya di fasilitas produksi / pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional .
Selanjutnya esensial pada sektor pemerintahan yang memberika pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya juga diberlakukan paling banyak 25 persen Work From Office atau WFO untuk sektor kritikal yang meliputi bidang kesehatan keamanan dan ketertiban ,dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Laporan : Lelly
Tags: sukabumi
-
Kasat Lantas Polres Mukomuko Lakukan Pengecekan Zona Aman Sekolah (ZOSS) Di SMPN 1 Mukomuko
-
Jelang Pemilu 2024, BSKDN Jaring Masukan Pakar Bahas Pemenuhan Hak Pilih Kelompok Rentan
-
Polres Mukomuko Sampaikan Info Penting Untuk Masyarakat, Rekrutmen Polri 2023 Diperpanjang
-
Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Gus Halim: Sudah Kita Siapkan Kajian Akademiknya
-
Singgung Arti Kepahlawanan Masa Kini, Dirjen Bina Adwil Apresiasi Peran Nakes
-
Kodim Jajaran Korem 061/Sk Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam
-
Musibah Bencana Alam Tanah Longsor Kembali Terjadi di Desa Cipayung Girang Megamendung Kabuaten Bogor
-
Bupati Kendal Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Usia Diatas 12 Tahun di Desa Sidokumpul Patean
-
Silaturahmi dan Himbauan Prokes Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, S.I.K., Sambangi Pondok Pesantren Al Faqih Desa Kasang Pudak Kumpe Ulu
-
Sambut HUT Bhayangkara ke 76, Polsek Lubuk Pinang Gelar Vaksinasi di Kantor Camat Air Manjunto

