REAKSIMEDIA.COM| Sukabumi – Walikota kota Sukabumi Achmad Fahmi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor :443/802-Hukl2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, sebagai tindak lanjut instruksi Mendagri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan level 3 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Tidak berbeda jauh dengan Inmendagri Nomor 24 tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin,26 Juli 2021 ini, juga mengatur sejumlah pembatasan di kota Sukabumi selama PPKM level 4, antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, Akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring.
Selanjutnya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home atau WFH, kegiatan sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dimana dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan Administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Kegiatan sektor esesnsial lainnya adalah pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional padat modal secara baik) Kemudian teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina, semuanya dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.
Sedangkan untuk industri orientasi eskpor dan penunjangnya, pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin Operasional dan mobilitas dan industri Atan OMK sektor esensial ini dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf hanya di fasilitas produksi / pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional .
Selanjutnya esensial pada sektor pemerintahan yang memberika pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya juga diberlakukan paling banyak 25 persen Work From Office atau WFO untuk sektor kritikal yang meliputi bidang kesehatan keamanan dan ketertiban ,dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Laporan : Lelly
Tags: sukabumi
-
Sinergitas TNI AL dengan Pemprov Jatim Untuk Masyarakat Pesisir
-
Kapolres Kendal Turun Langsung Awasi Vaksinasi Malam di Mapolsek Sukorejo
-
Ramadan, Polres Batang Intensifkan Patroli dan Ingatkan Masyarakat Tetap Patuhi Prokes
-
Laskar Kalimantan Harapkan SDM Lokal Dilibatkan Dalam Pembangunan di IKN
-
Jelang Porprov XV Jabar 2026 Sebanyak 596 Atlet Kota Bogor Ikuti Tes Fisik
-
Turnament E Sport HUT ke 3 MOI, Ketua DPW MOI Bengkulu dan Sekum KONI Serahkan Hadiah
-
Bidang Perdesaan jadi Prioritas Nasional di RPJMN 2025-2029
-
Peringati Hari Ibu, Wapres Sebut Ibu adalah Kunci Peradaban Bangsa
-
Program Jumat Curhat Polres Bogor Menjadikan Wadah Curhattan Permasalahan Bagi Masyarakat Sebagai Wujud Pelayanan Kepada Masyarakat Kabupaten Bogor
-
Lestarikan Penghijauan, Polsek Lubuk Pinang Tanam 100 Bibit Pohon

