REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan tetapkan pasangan calon (Paslon) Letnan-Levi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padabgsidimpuan pada pemilihan Kepala Daerah serentak tanggal 27 Nopember 2024, bertempat di Gedung Adam Malik, Kamis (09/01).
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis mengatakan, penetapan pasangan Walikota-Wakil Walikota terpilih ini berdasarkan keputusan No.829 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Walikota-Wakil Walikota Padangsidimpuan.
“Berdasarkan hal ini, KPU Kota Padangsidimpuan menetapkan pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Padangsidimpuan nomor urut kosong dua Letnan dan Levi sebagai pasangan Walikota-Wakil Walikota Padangsidimpuan terpilih periode 2025-2030,” tegas Tagor di sela rapat pleno.
Tagor menambahkkan, pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 lalu, pasangan Letnan-Levi yang mengusung tagline ‘MANTAP’ ini, memperoleh sebanyak 43.778 suara atau 39,42 persen dari total suara sah.
Sementara, calon Walikota Padangsidimpuan terpilih periode 2025-2030, Letnan Dalimunthe, dalam sambutannya mengucap terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan yang telah memberikan hak suaranya pada Pilkada kemarin.
Khususnya, ucapan terimakasih ke seluruh pendukung dan simpatisan pasangan Letnan-Levi. Letnan berharap, koordinasi dan kolaborasi serta kerjasama seluruh stakeholder dalam membangun Padangsidimpuan tetap terjaga dengan baik ke depan.
“Ini merupakan amanah yang diberikan kepada kami dan ini adalah tanggungjawab yang berat dan tetap konsisten APBD untuk rakyat” tuturnya.
Selanjutnya, Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor, dalam kesempatan yang sama, juga mengucapkan selamat ke pasangan Letnan-Levi atas perolehan suara terbanyak pada kontestasi Pilkada 27 November 2024 kemarin.
“Saya berharap tidak ada lagi 01, 02, dan 03. Tetapi, bagaimana kita (bersama) memajukan Kota Padangsidimpuan,” pinta Timur.
Sebagai informasi, penetapan pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Padangsidimpuan terpilih ini dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.
Yaitu, mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registerasi perkara konstitusi atau terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Tampak hadir dalam rapat pleno ini antara lain, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Usman Riharnol Siskandra Siregar.
Kemudian, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fadlyka Himmah Syahputera Harahap. Selanjutnya, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Syafri Muda Harahap.
Lalu, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Parlagutan Harahap. Serta, Sekretaris KPU Padangsidimpuan, Dheka Ria Murti Lubis.
Laporan : Rosliani
Tags: padangsidimpuan sumut
-
Pemain Sinetron Preman Pensiun Epy Kusnandar Jalani Perawatan dan Rehabilitasi Di RSKO
-
Wakapolda Riau : Arahan Presiden Harus Mampu Kita Jabarkan Dilapangan
-
Kapolda Sulsel Tinjau Gelora Vaksinasi Pelajar di SMKN 2 Makassar Yang Digelar Alumni SIP Angkatan 50 TA. 2021
-
Pembangunan Pondok Pesantren Al-Karim Rasyid Indonesia
-
Pemkab Siak Dukung Percepatan Herd Immunity Melalui Vaksinasi Gotong Royong
-
Jangan Lupakan Darma Bhakti dan Andil Besar Polri Tangani Covid-19
-
Polri Kembali Ungkap Kasus TPPO, 511 Tersangka Telah diamankan
-
Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Parangloe Terus Gelar Operasi Yustisi
-
Kabid Humas Polda Jabar: Pengungkapan Operasi Pekat Lodaya 2022 Oleh Polisi
-
Bupati Tapanuli Selatan Apresiasi Atas Program Operasi Katarak Yang di Inisiasi PT AR